Larangan menggunakan ponsel saat mengemudi memang sudah menjadi peraturan global, termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut lantaran ponsel dapat mengganggu konsentrasi selama mengemudi.
Untuk Indonesia, aturan mengenai larangan berponsel sambil nyetir sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan, ponsel mampu menimbulkan potensi kecelakaan di jalan raya karena mengganggu konsentrasi pengemudi.
Ancaman Denda Rp750.000 atau Penjara 3 Bulan
Peraturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
>>> Tilang Elektronik di Jalan Tol Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasinya
Mengikuti peraturan di Pasal 106 tersebut, pada Pasal 283 dijelaskan pula mengenai sanksi apabila melanggar perturan ini. Antara lain denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Peraturan ini pun berlaku bukan hanya bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, namun juga untuk pengemudi sepeda motor.
>>> Gunakan Ponsel Saat Menyetir, David Beckham Dihukum Enam Bulan Larangan Mengemudi
Mudah Dibuktikan Melalui ETLE
Dengan kamera CCTV ETLE, pelanggar akan sulit lagi mengelak ketika ditilang
>>> Setelah Jakarta dan Surabaya, Tilang Elektronik di Semarang Mulai Dilakukan
Kalau Anda adalah seseorang yang masih gemar berponsel sambil nyetir, sebaiknya hentikan kebiasaan buruk tersebut mulai sekarang ya. Karena Anda tidak bisa mengelak lagi jika terbukti kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Ini karena Pihak Polda Metro Jaya telah memasang kameran CCTV sebagai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Penerapan peraturan tilang elektronik tersebut sudah berlaku di beberapa kota di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Untuk Jakarta sendiri sudah ada 45 unit CCTV tilang elektronik yang terpasang.
Penerapan ELTE ini dilakukan untuk ruas-ruas jalan dengan volume lalu lintas yang cukup tinggi setiap harinya. "Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih," kata Kombes Pol Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dikutip dari laman NTMC Polri.