Harga mobil bekas menjadi sorotan saat pemerintah mulai memberlakukan penurunan tarfi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Adanya kebijakan ini tentu memberikan pengaruh terhadap harga jual mobil baru karena membuatnya menjadi lebih murah.
Perlu diketahui, mulai Maret 2021 pemerintah telah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM. Langkah ini diambil sebagai salah satu momentum pemulihan ekonomi di Indonesia. Tapi itu hanya berlaku untuk penjualan mobil baru. Bagaimana dengan mobil bekas?
Pasar mobil bekas disebut tak berpengaruh banyak
>>> Kementerian Perindustrian Putar Otak Usai Usulan Pajak Mobil Baru 0% Ditolak
Harga Mobil Bekas Turun
Mobil bekas pun disebut-sebut juga akan mendapat imbasnya meskipun tak besar. Harga mobil bekas pun tentunya bakal ikutan menurun berkat adanya kebijakan tersebut.
"Kalau harga mobil bekas pasti akan ikut turun juga. Misalnya kalau kalau mobil baru turun 10% harga, penurunan harga mobil bekas pun sama," jelas Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer saat dikonfirmasi Cintamobil, Jumat (12/2/2021).
Dijelaskan Fischer penurunan harga mobil bekas turun itu tak berlaku untuk semua model. Harga mobil bekas turun hanya melibatkan model-model teranyar.
"Misalnya kalau Avanza kan yang paling baru itu tahun 2019, nah model itu yang harganya turun. Kalau model yang tahun 2004 ya nggak kena lagi karena kan harganya sudah otomatis terkoreksi dan itu bedanya jauh," kata Fischer lagi.
Fischer menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari para pabrikan. Hal inilah yang mendasari penentuan harga mobil bekas nantinya. Fischer menyebut setiap pabrikan memiliki formulanya sendiri dalam penentuan harga. Maka dari itu untuk mengetahui pasti penurunan harga, ada baiknya untuk menunggu aturan tersebut mulai berlaku bulan depan.
Stimulasi diskon pajak diharap bisa membuat pasar otomotif bergairah lagi
>>> Mirip di RI, Pabrikan di Afrika Minta Pajak Mobil Baru Dipangkas
Diharapkan Bisa Memulihkan Pasar Otomotif Indonesia
Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
>>> Daftar Pajak Mobil Avanza, Mobil Paling Laris di Indonesia