Toyota
Mitsubishi
Mercedes-Benz
Nissan
29/08/2017
Jual beliJika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis waktu berlaku dan Anda tidak ada waktu untuk datang ke Samsat untuk memperpanjangnya, apa yang harus Anda lakukan? Untuk membantu Anda mudah menangani soal ini, kami akan berbagi cara memperpanjang SIM online.
Lihat juga23/08/2017
Jual beliMenurut aturan terbaru dari Pemerintah Indonesia sejak tanggal 16 Mei 2016, seluruh pengendara bermotor tidak dapat memperpanjang SIM-nya (Surat Izin Mengemudi) jika melewati batas waktu walau hanya satu hari saja. Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Jadi untuk menghindari repot-repot nantinya, ingatlah memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Nah kali ini kami ingin memperkenalkan cara memperpanjang SIM.
Lihat jugaLoading...
Loading...
Sovereign Plaza Building, 19th Floor Jl. TB Simatupang No.36, Cilandak, Jakarta Selatan. Indonesia Kode Pos 12430
021 7591 9109 - WA: 0812 8920 7522
(021) 7591 9109
support@cintamobil.com