Kalau makanan dan obat mempunyai batas kadaluwarsa, apakah ban juga memiliki batas kadaluwarsa sehingga kerap ada istilah ban kadaluwarsa? Nah, pertanyaan itu kerap muncul saat seorang pengguna kendaraan harus mengganti ban karena berbagai alasan semisal rusak, koyak, habis masa pakai atau disebabkan oleh hal lainnya. Dengan harga ban yang tidak murah saat ini, para pemilik kendaraan harus pandai menyiasati untuk mendapatkan ban yang laik pakai tanpa memberatkan anggaran. Intinya, jangan sampai terpengaruh oleh terminologi ban kadaluwarsa sehingga tidak jadi membeli ban padahal sudah membutuhkannya.
>>> Wow! Biaya Ganti Ban Bugatti Veyron Setara Harga Toyota Fortuner bekas Baru
Kode Teknis
Secara umum, pada dinding ban (sidewall) terdapat berbagai macam kode teknis. Salah satunya adalah kode produksi yang menandai masa garansi ban dari pihak pabrikan kepada konsumen. Biasanya, masa garansi ban berlaku selama lima tahun sejak ban tersebut diproduksi. Sebagai contoh, kode produksi “1015” menunjukkan ban tersebut diproduksi pada minggu (pekan) ke-10 dalam tahun 2015. Karena saat ini adalah bulan April 2021, artinya masa berlaku garansi ban tersebut sudah habis karena usianya sudah lebih dari 5 tahun (yang tercapai pada pekan ke-10 tahun 2020 atau sekitar bulan Maret 2020).

Kode teknis ban terdapat pada dinding samping ban
Namun perlu dicatat, masa garansi ban yang sudah habis tidak berarti ban mobil telah melewati masa pakainya alias ban kadaluwarsa dan tidak bisa lagi digunakan. Dengan selalu menjaga kondisi ban secara optimal, tidak ada masalah walau masa garansi ban telah habis atau yang sering disebut ban kadaluwarsa. Nah, terkait soal ban kadaluwarsa, mari simak tanya jawab singkat Cintamobil.com bersama Zulpata Zainal, On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk.
>>> Ini Sebabnya Tekanan Angin Ban Depan Lebih Tinggi dari Belakang
Ban Kadaluwarsa
Apakah ban mempunyai masa kadaluwarsa (expired)?
Ban tidak ada masa kadaluwarsa kalau ditinjau dari waktu. Dengan kata lain, tidak ada istilah ban kadaluwarsa. Sesuai peraturan yang berlaku, kami selaku pabrikan ban memang memberikan identitas tertentu pada ban. Di antaranya adalah kode produksi ban yang 4 tulisan terahirnya berupa 4 digit angka.

Perhatikan empat angka ini sebagai petunjuk produksi ban
Dua angka di depan menunjukkan minggu (pekan) produksi dan dua angka di belakangnya adalah tahun produksi. Jadi kalau tertulis 0921, untuk 09 berarti minggu ke-9 dan 21 merupakan tahun produksi dalam hal ini 2021. Kode produksi bisa berupa huruf atau angka yang menunjukkan identitas internal pabrik atau kualitas bannya atau informasi lainnya.
Ban yang Aman
Kalau ban tidak punya masa kadaluwarsa alias tidak ada ban kadaluwarsa, lalu bagaimana menentukan ban yang aman untuk dipakai? Karena ban tidak ada masa kadaluwarsa dalam waktu, maka ban aman dipakai kalau :
- Ban dalam keadaan baru, artinya kondisi karet masih baik, tidak ada luka (tersobek waktu penyimpanan ), tidak terkontaminasi udara, tidak terpolusi oleh bahan-bahan kimia yang akan merusak struktur karet ban. Hal itu menyangkut kondisi penyimpanan ban di gudang atau tempat penyimpanan di rumah atau di toko.

Perhatikan kondisi ban dengan seksama demi keselamatan
- Untuk ban dengan kondisi bekas pakai, maka sisa kedalaman telapak ban harus dalam batas aman. Pada ban untuk mobil penumpang, sisa “kembang” tapak ban sekitar 1,6 mm masih layak pakai (masih “safety” untuk digunakan dalam kondisi tertentu). Hati-hati menggunakan ban seperti itu pada kondisi jalanan basah. Kalau kondisi jalanan kering, ban dengan tapak yang minim kembangan masih aman. Perhatikan tanda segi tiga pada dinding samping ban yang merupakan tanda TWI pada telapak ban.
- Tidak ada kerusakan pada ban, misal sobek/bocor tembus, terutama di bagian dinding samping ban karena meski ditambal tetap saja kondisinya riskan.
- Tidak terjadi keausan ban yang tidak rata akibat kurang pemeliharaan tekanan angin, pemeriksaan keseimbangan roda (balancing), kelurusan roda (wheel alignment/spooring) kendaraan. Ini lebih ke arah kurang nyaman kalau dikemudikan.
Penyimpanan Ban
Tips supaya aman memakai ban NOS (ban stok baru tapi lama di gudang)?

Penyimpanan ban memiliki prosedur tersendiri
Pada dasarnya penyimpanan ban harus sangat diperhatikan prosedurnya, antara lain:
- Suhu ruangan jangan terlalu lembab. Sebab akan membuat ban berjamur serta tidak boleh kena sinar matahari langsung.
- Tidak terkena benda atau cairan kimia yang akan merusak karet ban.
- Tidak dekat kompresor angin serta peralatan lain yang menimbulkan kerusakan pada ban.
- Penumpukan ban waktu penyimpanan tidak boleh terlalu tinggi untuk menghindari ban kempot (jarak antara bead jadi sempit). Karena hal ini akan membuat susah waktu pengisian angin setelah ban dipasang pada velg.
- Kondisi paling baik untuk penyimpanan ban adalah ban terpasang pada velg dan diisi angin dengan tekanan angin 44 psi (Initial Pressure), kemudian ditempatkan dalam posisi berdiri pada rak khusus untuk menyimpan ban.