Tak Boleh Sembarangan Modifikasi, Bunyi Klakson Ada Regulasinya

08/05/2020

Perawatan dan service

3 menit

Share this post:
Tak Boleh Sembarangan Modifikasi, Bunyi Klakson Ada Regulasinya
Memodifikasi klakson bukan sesuatu yang dilarang. Tapi ingat tidak boleh dilakukan secara sembarangan mengingat bunyi klakson ada regulasi yang mengaturnya.

Mungkin Anda tidak puas dengan bunyi klakson bawaan pabrik dan ingin menggantinya dengan bunyi lain yang lebih Anda sukai. Secara teknis hal itu bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Banyak klakson aftermarket dijual di pasaran dengan bunyi beraneka macam dan harga yang bervariasi pula. Tinggal beli dan pasang sendiri atau dipasangkan di bengkel, selesai. Bunyi klakson kendaraan Anda sudah berganti nada. Lantas apa yang perlu diperhatikan?

Foto seorang pengemudi membunyikan klakson mobil

Klakson wajib ada di setiap kendaraan bermotor

Harus sesuai regulasi

Kembali ke soal klakson, komponen yang satu ini memang bukan komponen vital yang berpengaruh pada kinerja kendaraan bermotor. Namun keberadaannya adalah wajib.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, klakson masuk dalam kategori komponen pendukung kendaraan bermotor, sama seperti speedometer, spion, wiper (selain sepeda motor), spakbor dan bumper (selain sepeda motor). Kemudian klakson juga harus berfungsi dengan baik, yakni bisa mengeluarkan bunyi.

Jika tidak memenuhi regulasi misalnya tidak memiliki klakson atau klakson tidak berbunyi pengemudi bisa ditilang dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, serta pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

>>> Raih Best Sound Editing, Ford v Ferrari Gunakan Mobil Asli untuk Suara Otentik

Batas maksimal bunyi klakson

Secara eksplisit tidak dijelaskan jenis nada yang boleh digunakan sebagai klakson atau tidak boleh. Regulasi yang ada hanya mengatur batasan minimal dan maksimal bunyi yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 disebutkan suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).

Jadi, mengacu pada regulasi tersebut Anda boleh memodifikasi klakson dengan nada apapun, seperti om Telolet om yang pernah fenomenal di akhir 2016. Meski demikian penggunaan klakson yang berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan umum tidak diperbolehkan.

>>> Awas, Penggunaan Klakson Tak Beretika Bisa Jadi Sumber Petaka

Foto seorang pengemudi emosi membunyikan klakson

Tidak boleh sembarangan membunyikan klakson

>>> Tips dan trik menarik lainnya seputar mobil ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top