
Mungkin Anda tidak puas dengan bunyi klakson bawaan pabrik dan ingin menggantinya dengan bunyi lain yang lebih Anda sukai. Secara teknis hal itu bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Banyak klakson aftermarket dijual di pasaran dengan bunyi beraneka macam dan harga yang bervariasi pula. Tinggal beli dan pasang sendiri atau dipasangkan di bengkel, selesai. Bunyi klakson kendaraan Anda sudah berganti nada. Lantas apa yang perlu diperhatikan?
Klakson wajib ada di setiap kendaraan bermotor
Harus sesuai regulasi
Kembali ke soal klakson, komponen yang satu ini memang bukan komponen vital yang berpengaruh pada kinerja kendaraan bermotor. Namun keberadaannya adalah wajib.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, klakson masuk dalam kategori komponen pendukung kendaraan bermotor, sama seperti speedometer, spion, wiper (selain sepeda motor), spakbor dan bumper (selain sepeda motor). Kemudian klakson juga harus berfungsi dengan baik, yakni bisa mengeluarkan bunyi.
Jika tidak memenuhi regulasi misalnya tidak memiliki klakson atau klakson tidak berbunyi pengemudi bisa ditilang dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, serta pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
>>> Raih Best Sound Editing, Ford v Ferrari Gunakan Mobil Asli untuk Suara Otentik
Batas maksimal bunyi klakson
Secara eksplisit tidak dijelaskan jenis nada yang boleh digunakan sebagai klakson atau tidak boleh. Regulasi yang ada hanya mengatur batasan minimal dan maksimal bunyi yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 disebutkan suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).
Jadi, mengacu pada regulasi tersebut Anda boleh memodifikasi klakson dengan nada apapun, seperti om Telolet om yang pernah fenomenal di akhir 2016. Meski demikian penggunaan klakson yang berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan umum tidak diperbolehkan.
>>> Awas, Penggunaan Klakson Tak Beretika Bisa Jadi Sumber Petaka
Tidak boleh sembarangan membunyikan klakson