Memasuki penghujan seperti ini Anda harus berhati-hati saat memarkirkan mobil kesayangan. Salah-salah mobil Anda bisa tertimpa pohon akibat parkir di pinggir jalan. Jika nasib naas mobil kesayangan tertimpa mobil kesayangan. Lalu bisakah ditanggung oleh pihak asuransi?
>>> Begini Alur Pembelian Mobil Baru Toyota Hingga Mobil Sampai ke Rumah
Asuransi Standar Tidak Cukup Melindungi
Jika mobil Anda hanya menggunakan asuransi standar baik komprehensif maupun Total Loss Only (TLO), pihak asuransi tidak bisa melindungi kesayangan Anda akibat masalah kerusakan karena cuaca dan bencana alam. Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Mobil tertimpa pohon bisa dialami oleh siapa saja
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
>>> Mau Pakai Asuransi Mobil Syariah? Perhatikan Dulu Hal Ini
Perluasan Asuransi Mobil Jaminan Bencana Alam
Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya Anda melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan Anda dengan proteksi asuransi mobil perluasan jaminan bencana alam.
Asuransi Astra Garda Oto telah hadir sejak tahun 1995 silam
“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan di survey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement.” tutupnya.
>>> Tingkatkan Layanan, Asuransi Astra Punya Kantor Cabang di Karawang