Mobil Tertimpa Pohon, Apakah Bisa Diklaim Asuransi Mobil?

28/09/2021

Perawatan dan service

3 menit

Share this post:
Mobil Tertimpa Pohon, Apakah Bisa Diklaim Asuransi Mobil?
Mobil tertimpa pohon tumbang di jalan apakah bisa diklaim pihak asuransi mobil? Asuransi standar tidaklah cukup harus ada perluasan jaminan bencana alam.

Memasuki penghujan seperti ini Anda harus berhati-hati saat memarkirkan mobil kesayangan. Salah-salah mobil Anda bisa tertimpa pohon akibat parkir di pinggir jalan. Jika nasib naas mobil kesayangan tertimpa mobil kesayangan. Lalu bisakah ditanggung oleh pihak asuransi?

>>> Begini Alur Pembelian Mobil Baru Toyota Hingga Mobil Sampai ke Rumah

Asuransi Standar Tidak Cukup Melindungi

Jika mobil Anda hanya menggunakan asuransi standar baik komprehensif maupun Total Loss Only (TLO), pihak asuransi tidak bisa melindungi kesayangan Anda akibat masalah kerusakan karena cuaca dan bencana alam. Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.

Gambar menujukan Asuransi mobil

Mobil tertimpa pohon bisa dialami oleh siapa saja

Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

>>> Mau Pakai Asuransi Mobil Syariah? Perhatikan Dulu Hal Ini

Perluasan Asuransi Mobil Jaminan Bencana Alam

Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki  mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.

Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya Anda melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan Anda dengan proteksi asuransi mobil perluasan jaminan bencana alam.

Gambar menunjukan Asuransi mobil

Asuransi Astra Garda Oto telah hadir sejak tahun 1995 silam

“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.

“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan di survey langsung oleh surveyor setelah itu bisa  melakukan perluasan atau endorsement.” tutupnya.

>>> Tingkatkan Layanan, Asuransi Astra Punya Kantor Cabang di Karawang

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top