Indonesia Rawan Gempa, Pastikan Mobil Sudah Masuk Dalam Perluasan Bencana Alam

Share this post:
Indonesia Rawan Gempa, Pastikan Mobil Sudah Masuk Dalam Perluasan Bencana Alam
Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda bencana alam khususnya gempa. Mengingat Indonesia cukup rawan gempa, untuk Anda yang mempunyai mobil pastikan mobil sudah dilakukan perluasan asuransi bencana alam.

Asuransi mobil yang umumnya ditawarkan ialah komprehensif (All Risk) dan TLO (total lost only). Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, jaminan bencana alam termasuk dalam pengecualian yang artinya tidak dijamin.

Head of Communication & Event Asuransi Astra (Garda Oto), L. Iwan Pranoto mengatakan agar mobil bisa diklaim saat terkena dampak bencana alam, maka harus diperluas. Jenis perluasan mobil pun bermacam-maca, tidak hanya bencana alam tapi juga ada kebakaran, huru-hara, terorisme, dan lainnya.

>>> Baca juga: Tidak Bisa Sembarangan, Ternyata Ada Batas Usia Mobil untuk Asuransi​

Pastikan polis asuransi mobil sudah diperluas untuk bencana alam gempa

Kerusakan mobil akibat gempa tergantung pada polis asuransi pemilik mobil, apakah sudah diperluas atau belum

“Bencana alam tidak dijamin dalam polis standar asuransi kendaran bermotor di Indonesia. Kalau ingin dicover, maka asuransi yang sudah ada harus diperluas,” ujarnya saat dihubungi Cintamobil.com.

Iwan menambahkan besaran penggantian ditentukan berdasarkan survey kerusakan. Jika biaya perbaikan diatas 75% harga pertanggungan, maka masuk dalam total lost. Kalau dibawah persentase tersebut maka masuk dalam partial lost.

>>> Tertarik untuk membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Klik di sini untuk informasi lebih lanjut

Bila kerusakan diatas 75 persen masuk dalam total lost only

Bila kerusakan mobil akibat gempa lebih dari 75% maka masuk dalam total lost only atau diganti harga pertanggungan

Sementara untuk besaran preminya saat ini belum diatur berdasarkan lokasi gempa tetapi dibagi 3 wilayah yakni Sumatera, DKI Jakarta-Banten-Jawa Barat dan diluar 2 daerah tersebut. Proses klaim pun sama seperti lainnya dimana pemilik kendaraan menyiapkan dokumen seperti KTP, SIM dan STNK.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil.com

 
back to top