Hati-hati Memodifikasi Mobil, Asuransi Yang Berlaku Bisa Ditolak Klaimnya

Share this post:
Hati-hati Memodifikasi Mobil, Asuransi Yang Berlaku Bisa Ditolak Klaimnya
Memodifikasi mobil saat ini masih menjadi tren dan terus berkembang. Banyaknya aksesori mobil pada mobil, apakah asuransi yang berjalan tetap bisa dijamin atau klaim?

Sudah menjadi hal lazim pemilik mobil melakukan penggantian atau penambahan komponen berupa aksesori pada kendaraan kesayangannya. Mulai dari pelek, kaca film, headlamp, rearlamp, hingga jok yang dilapisi dengan material kulit yang berkualitas. Ternyata penggantian komponen pada mobil Anda itu punya dampak pada asuransi. Khususnya bagi Anda yang melindungi mobilnya dengan asuransi all risk. Nyatanya perusahaan asuransi hanya meng-cover kendaraan yang memiliki kondisi standar dari pabrikan mobil. Jika tidak, asuransi tidak akan meng-cover ketika Anda melakukan klaim.

>>> Mungkin Anda tertarik: Indonesia Rawan Gempa, Pastikan Mobil Sudah Masuk Dalam Perluasan Bencana Alam

“Sudah dapat dipastikan pihak asuransi tidak akan melakukan penggantian pada komponen mobil yang tidak dalam kondisi standar,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Communication & Event Manager PT Asuransi Astra. Salah satu contoh, ketika pertama kali Anda melakukan perjanjian kepada pihak asuransi mobil menggunakan kaca film yang tidak bermerek, tapi selang beberapa waktu Anda mengubahnya dengan merek kaca film tertentu. Dalam kondisi ini pihak asuransi hanya mengganti kaca film dengan tidak bermerek atau yang didaftarkan, jika Anda melakukan klaim.

Mobil yang sudah dimodif rawan ditolak klaim asuransinya

Meski masih dalam perlindungan asuransi, namun bila mobil sudah dimodifikasi berpotensi ditolak klaimnya

Lalu bagaimana cara agar pihak asuransi tetap memberikan perlindungan kepada mobil Anda termasuk ketika melakukan penggantian komponen? Sebenarnya tidak sulit untuk tetap mendapatkan perlindungan dari asuransi, Anda hanya perlu melapor kepada pihak asuransi, bahwa Anda sebagai pemilik kendaraan telah melakukan beberapa ubahan pada mobil Anda. Intinya pemilik kendaraan harus melapor kepada pihak asuransi ketika ada ubahan yang dilakukan di mobilnya. Laporan yang diberikan pun harus jelas dan lengkap, mulai dari jenis komponen aksesori yang digunakan, merek dan harga.

>>> Dapatkan berbagai tips aman di jalan hanya di Cintamobil.com

Jadi ketika Anda melapor, pihak asuransi akan melakukan survei kembali untuk melihat kebenaran komponen aksesori yang digunakan di mobil Anda. Jangan senang dulu, karena masalah penggantian komponen aksesori pada mobil yang ter-cover asuransi tidak berhenti sampai di sini. Faktanya pihak asuransi bisa saja menolak permohonan klaim Anda. “Salah satu contoh jika Anda melakukan ubahan pada pelek, tapi Anda juga melakukan penurunan ground clearance secara ekstrem hingga terbentur pada sisi safety berkendara. Kondisi seperti ini pihak asuransi pasti akan menolak permohonan Anda,” ujar Iwan.

Mobil yang sudah dimodifikasi sulit diklaim asuransi

Bila mobil sudah dimodifikasi, lakukan perluasan agar asuransi tetap bisa diklaim

Jika permohonan Anda disetujui, tentunya ada perubahan premi yang harus Anda bayarkan. Acuannya seperti ini, jika penambahan komponen aksesori pada mobil Anda nominalnya di bawah Rp 10 juta, masih masuk dalam pertanggungan awal. Walau demikian jika nominal komponen aksesori itu lebih dari Rp 10 juta, akan dikategorikan ubahan ekstrem dan premi pun bertambah sebagai bentuk perluasan asuransi. Untuk mengetahui penambahan premi ketika ada perluasan perlindungan pun tidak mudah. Pasalnya banyaknya ragam harga komponen aksesori yang digunakan dan tarif yang ditentukan oleh perusahaan asuransi pun berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, Anda pun harus menghubungi perusahaan asuransi yang Anda gunakan.

>>> Semua tips dan trik otomotif lainnya bisa Anda dapatkan di sini

 
back to top