Mau Modifikasi Mobil? Jangan Lupa Lapor ke Pihak Asuransi

09/06/2020

Perawatan dan service

3 menit

Share this post:
Mau Modifikasi Mobil? Jangan Lupa Lapor ke Pihak Asuransi
Bagi Anda yang berniat modifikasi mobil agar mobil terlihat lebih beda sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi. Mengapa hal ini harus dilakukan?

Memasuki fase new normal bagi sebagian besar pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin merubah tampilan mobilnya supaya lebih fresh saat kembali beraktivitas, akhirnya tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi mobil mereka dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil. 

>>> 10 Kebiasaan Buruk Mengemudi yang Tak Disadari Dapat Merusak Mobil

Gambar menunjukan Modifikasi mobil interior

Sekecil apapun modifikasi harus dilaporkan ke pihak asuransi

Namun perlu dipahami, bagi sang pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengapa harus lapor ke pihak asuransi terlebih dahulu jika ingin memodifikasi mobil? Ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesoris pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun. Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

>>> Cintamobil TV: 10 Pilihan Mobil Bekas dengan Harga Rp 200 – 250 Juta

Gambar menunjukan Modifikasi mobil

Jangan lupa untuk mengkonsultasikan setiap perubahan kecil baik itu interior dan eksterior mobil

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

>>> Daihatsu Sigra Konfigurasi dan Fitur Terlengkap

Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika Anda hendak memodifikasi mobil kesayangan Anda. Jangan lupa untuk mengkonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin Anda lakukan pada mobil Anda ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.

Pastikan mobil Anda terlindungi dengan produk asuransi mobil terpercaya, seperti Garda Oto. Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher diskon hingga Rp 4.900.000* + cicilan 0%* dengan kode promo TETAPSIAGA. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo.

>>> Tips dan trik menarik lainnya seputar mobil bekas dan mobil baru bisa Anda baca disini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top