Sebuah kecelakaan terjadi antara truk tangki bernopol B 9154 UEH dan Toyota Avanza bekas G 8974 PM di KM 06+800 Tol Meruya (arah ke Tangerang) pada 8/10/2019 pukul 05.48 WIB. Dijelaskan Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar, Irra Susyanti, kronologi kejadian bermula dari sopir truk yang melaju ke arah Tangerang diduga mengantuk. Sampai di lokasi sopir menabrak Toyota Avanza yang berada di depannya. Lantas truk oleng dan terbalik miring di lajur tiga dan empat. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Diduga sopir mengantuk, truk tangki menabrak Avanza dan terguling di jalan tol
Terlepas dari apa dan bagaimana hasil penyelidikan nantinya, ada yang cukup untuk diperhatikan karena truk tersebut adalah pengangkut bahan kimia Sodium Methylate.
Menurut database PubChem yang dikelola Badan Kesehatan Amerika Serikat urusan Bioteknologi, Sodium Methylate atau Sodium methanolate atau Sodium methoxide adalah salah satu bahan kimia yang biasa digunakan untuk proses pembuatan bahan bakar minyak (BBM) dan juga bio diesel. Sodium methylate yang memiliki kode kimia CH3ONa masuk dalam salah satu daftar bahan kimia berbahaya dengan sifat mudah terbakar (Flammable), korosi (Corrosive), dan menimbulkan inflamasi (peradangan) serta iritasi hebat (Irritant). Bahkan bila terkena mata bisa mengakibatkan kebutaan. Bila terkena kulit bisa menyebabkan luka bakar.
Di Indonesia, truk pengangkut bahan kimia tersebut masuk dalam kategori kendaraan B3 alias pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun. Keberadaannya di jalan raya wajib diwaspadai sebab memiliki potensi bahaya yang sangat besar.
Disaranakn bagi siapaun yang berkendara dan kebetulan bertemu truk pengangkut bahan kimia, usahakan untuk segera menghindar baik dengan cara menjaga jarak dan cari kesempatan untuk menyalip dan segera menjauh.
"Kalau dia mengangkut zat kimia atau limbah kimia dan sejenis lainnya yang memiliki sifat berbahaya bagi manusia atau lingkungan, masuknya kategori kendaraan B3. Nah, bagi pengguna jalan yang menemui truk-truk seperti ini, sebisa mungkin jangan menunda untuk langsung menghindar," tutur Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu seperti dikutip dari Kompas, (810/2019).
>>> Tips Berkendara Aman Menghadapi Truk di Jalan
Sebaiknya segera menjauh dari truk tangki pengangkut bahan kimia
Begitu pula saat menjumpai truk B3 atau pengangkut bahan kimia mengalami kecelakaan, jangan pernah nekat untuk mendekat karena tidak diketahui apa yang bakal terjadi berikutnya. Bisa saja terjadi ledakan atau tumpahan bahan kimia yang membahayakan tubuh. Sebaiknya menghindar dan menghubungi nomor berwajib.
"Bila mendapati truk B3 yang mengalami kecelakaan, pengguna jalan juga jangan nekat untuk terlalu dekat. Dalam kondisi darurat, harus siap bergegas menghindari truk tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Truk B3, pengangkut bahan kimia
Tidak mudah untuk bagi truk untuk menjadi armada B3 atau pengangkut bahan kimia. Begitu pula untuk menjadi sopirnya juga tidak bisa sembarangan sebab harus memiliki kemampuan mumpuni untuk mengambil tindakan saat terjadi emengency.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjelaskan syarat minimal untuk menjadi armada pengangkut bahan kimia, yaitu ada Plakat/Simbol B3, ada Nama Perusahaan, Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard. Lalu harus tersedia juga kotak obat lengkap dengan isinya, tersedia alat pemantau unjuk kerja pengemudi, yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya, tersedia Alat pemadam kebakaran, dan mencantumkan nomor telepon pusat pengendali operasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat (emergency call), dicantumkan pada sebelah kiri dan kanan kendaraan pengangkut B3.
>>> Ada Banyak Faktor, Inilah Penyebab Mobil Boros BBM
Pengguna jalan wajib mengetahui simbol-simbol pada kendaraan pengangkut bahan kimia
Sedangkan untuk safety disayaratkan memiliki Alat komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, Lampu tanda bahaya berwarna kuning yang ditempatkan diatas atap ruang kemudi, rambu portabel, Kerucut pengaman, Segitiga pengaman, Dongkrak, Pita pembatas (Police line), Serbuk gergaji, Sekop yang tidak menimbulkan api, Lampu senter;, Warna kendaraan khusus, Pedoman pengoperasian kendaraan yang baik untuk keadaan normal dan darurat, serta Ganjal roda yang cukup kuat dan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh pembantu pengemudi.
>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com