Warga Jateng, Ini Cara Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SAKPOLE

16/03/2020

Pengemudian

5 menit

Share this post:
Warga Jateng, Ini Cara Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SAKPOLE
Warga Jawa Tengah, bisa memanfaatkan cara perpanjang STNK pakai aplikasi SAKPOLE. Hal ini membuat Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan cukup dari rumah penggunakan ponsel pribadi Anda.

Peraturan tentang taat membayar pajak kendaraan bermotor semakin diperketat. Berbagai sanksi yang cukup berat pun sudah diterapkan, misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika telat membayar pajak. Namun disatu sisi, pihak Kepolisian juga terus mempermudah bagi warga di Tanah Air yang akan membayar pajak kendaraannya. Satu diantaranya yang dilakukan oleh Samsat Jawa Tengah (Jateng) dengan meluncurkan aplikasi cara perpanjang STNK yang mudah.

Bagi warga Jateng yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi mobile bernama SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Aplikasi yang juga disebut e-Samsat ini akan memudahkan jika Anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan.

menu pada aplikasi SAKPOLE

Aplikasi SAKPOLE bisa diunduh secara gratis

>>> Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK

Cara Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SAKPOLE

Untuk warga Jateng yang kendaraannya terdaftar di Samsat Jawa Tengah, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SAKPOLE. Dengan cara ini, Anda tak perlu lagi antre di gerai Samsat. Berikut Cintamobil.com akan paparkan cara perpanjang STNK pakai aplikasi SAKPOLE:

1. Unduh di Google Play Store

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, terlebih dulu Anda harus mengunduh aplikasi SAKPOLE e-Samsat Jateng yang tersedia di Goole Play Store. Aplikasi ini tidak akan dikenai biaya apapun alias gratis.

2. Daftarkan Kendaraan Anda

Setelah aplikasi SAKPOLE terpasang di ponsel Anda, lakukan pendaftaran dengan menekan tombol "Pendaftaran".

3. Isi Data Lengkap Kendaraan Anda

Setelah memilih menu Pendaftaran, maka masukkan data kepemilikan kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya. Seperti Nomor Polisi Kendaraan, NIK (nomor e-KTP) pemilik kendaraan tersebut, dan 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan tersebut.

data kendaraan di aplikasi SAKPOLE

Contoh data kendaraan dan besar pajak yang harus dibayar

4. Klik Daftar

Setelah semua data kendaraan sesuai, maka langkah selanjutnya klik kotak "Daftar" yang berwarna hijau.

5. Verifikasi Data Kendaraan

Setelah klik Daftar, maka akan ada verifikasi data kendaraan yang telah Anda masukkan tadi. Jika yakin sudah benar, maka klik "Lanjut".

6. Perhatikan Besar Pajak yang Harus Dibayar

Setelah proses pendaftaran selsai, maka pada aplikasi akan muncul taksiran besar biaya pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar. Ini termasuk juga biaya denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP pengesahan STNK. Jika sudah dipahami dan Anda setuju membayar besar biaya pajak itu, klik "Lanjut"

>>> Ada beragam pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga murah disini

7. Pilih Cara Pembayaran

Langkah selanjutnya untuk cara perpanjang STNK pakai aplikasi SAKPOLE adalah memilih cara pembayaran biaya pajak dan denda tersebut. Apakah mau melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, atau setoran tunai ke teller bank.

menu di aplikasi SAKPOLE

Jangan lupa klik Kode Bayar dan Bukti Bayar untuk mencetak fisik STNK di kantor Samsat

8. Simpan Kode Bayar

Setelah Anda selsai membayar semua biaya perpanjang STNK tersebut, maka Anda klik "Dapatkan Kode Bayar". Catat dan simpan kode tersebut untuk proses pembayaran pajak kendaraan Anda. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pembayaran jika pajak sudah dibayarkan.

9. Cara Bayar di ATM

Jika Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM, maka pilih menu "Bayar" atau "Menu Lainnya" di menu utama ATM bank Anda. Kemudian pilih menu "Pajak/Penerimaan Negara". Kemudian pilih "e-Smasat", lalu ikuti petunjuk selanjutnya.

10. Cetak STNK di Samsat

Setelah proses pembayaran perpanjang STNK melalui aplikasi SAKPOLE berhasil dan bukti pembayaran Anda simpan, maka langkah selanjutnya adalah mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK. Untuk hal ini Anda wajib datang ke kantor Samsat Online Jateng terdekat membawa bukti pembayaran, STNK asli yang akan diperpanjang, serta e-KTP.

Itulah cara perpanjang STNK dengan aplikasi SAKPOLE yang berlaku untuk para pengguna kendaraan bermotor di Propinsi Jawa Tengah. 

>>> Tips dan trik menarik lainnya ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top