Meski hanya e-Toll alias kartu transaksi pembayaran tarif tol, Anda tidak bisa sembarangan menggunakannya dengan gonta ganti kartu yang lain. Anda dianggap masuk secara ilegal dan kena denda cukup besar. Anda harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Kartu e-Toll, piranti paling penting pengguna jalan tol
Hal itu juga berlaku jika pengendara meminjam e-Toll pengendara di belakang saat e-Tollnya sendiri tidak mencukupi untuk membuka portal. Saldo e-Toll pengendara di belakang akan terpotong sesuai besaran denda. Pihak Jasa Marga menjelaskan kalau kartu pembayaran saat keluar harus kartu saat masuk.
"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," tutur Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, sepeti dikutip dari Kompas, (31/12/2019). "Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," tambahnya.
Contoh kejadian seperti yang diceritakan akun Facebook Sakti Kurnia dalam siaran langsung Kamis (19/12/2019) pukul 11.53 WIB. Lantaran tidak bisa menunjukkan kartu e-Tollnya yang dicuri orang saat di rest area dia harus membayar denda sebesar Rp 1.002.000. "Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke Gerbang Tol Mojokerto (diduga di Gerbang Tol Penompo). Jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," kata pria yang mengenakan kaos merah itu.
>>> Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari 2020, Ini Besarannya!
Sesuai Peraturan
Sebenarnya soal denda kartu e-Toll yang hilang atau diganti saat keluar sudah ada aturannya cukup lama. Hanya saja entah sosialisasinya yang kurang, pengendaranya yang tidak mau tahu, atau memang sedang tidak beruntung seperti diceritakan akun Facebook di atas.
Kartu tol tidak boleh berbeda saat masuk dan saat keluar
Disebutkan dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Saran
Jangan mengganti e-Toll saat masuk dan keluar. Buat pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang ingin melintas di jalan tol wajib memastikan diri saldo e-Tollnya mencukupi sesuai jarak akan ditempuh. Jika kurang segera tambah saldo di tempat-tempat yang melayani pengisian saldo seperti di rest area atau memanfaatkan pengisian sistem drive thru.
Selain itu, letakkan kartu e-Toll di tempat aman namun tetap terjangkau ketika pengemudi ingin mengambilnya dan melakukan tapping di gerbang tol. Berhati-hati juga jangan sampai e-Toll hilang atau dicuri orang.
>>> Mengisi Kartu E-Toll Mudah Dengan 5 Cara Ini
Pastikan saldo e-Toll mencukupi sebelum masuk tol