Uji KIR Adalah Syarat Wajib Pemilik Kendaraan Pengangkut, Ini Caranya!

09/04/2020

Pengemudian

8 menit

Share this post:
Uji KIR Adalah Syarat Wajib Pemilik Kendaraan Pengangkut, Ini Caranya!
Uji KIR adalah hal yang wajib dilakukan para pemilik kendaraan pengangkut. Masa berlakunya 6 bulan dan harus diperpanjang secara berkala.

Uji KIR adalah hal yang wajib dilakukan bagi semua pemilik kendaraan pengangkut. Lalu apa sih sebenarnya KIR itu? Apa saja jenis kendaraan yang perlu memiliki KIR? Serta bagaimana tata cara melakukan pengujian KIR dan berapa biaya uji KIR? Berikut pembahasan lengkapnya dari tim Cintamobil.com.

1. Pengertian KIR

Mungkin banyak yang bingung, apa sih kepanjangan dari KIR? Ternyata memang tidak ada. KIR bukan singkatan dari beberapa kata, melainkan diambil dari bahasa Belanda "KEUR". Ini merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan sebagai tanda jika kendaraan tersebut secara teknis layak untuk digunakan di jalan raya.

Bagi kendaraan pengangkut penumpang atau barang, selain STNK dan BPKB juga wajib memiliki KIR. Karena inilah yang menjadi bukti izin resmi kelayakan kendaraan tersebut untuk digunakan di jalan raya.

truk box sedang uji kir

KIR bukan singkatan, namun rangkaian uji kelayakan jalan kendaraan

Atas dasar inilah, kemudian uji KIR adalah sesuatu yang mutlak dilakukan para pemilik kendaraan pengangkut. Baik yang menggunakan plat nomor kuning atau hitam. Baik yang mengangkut penumpang, atau mengangkut barang, atau bahkan keduanya.

>>> Jangan Sampai Ketinggalan, Ingat Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dibawa

2. Kendaraan yang Wajib KIR

mobil Avanza sedang uji kir

Uji kir adalah kelengkapan wajib untuk seluruh mobil angkutan, meskipun memiliki plat hitam

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kendaraan yang wajib uji KIR adalah kendaraan pengangkut penumpang atau barang atau keduanya. Antara lain mobil sewa, mobil travel, taksi, mobil untuk taksi online, mobil pick up, semua jenis truk, dan bus.

>>> Kenali Rambu-Rambu Mata Kucing, Penanda Batas Jalan Penting Untuk Keselamatan

3. Apa Saja yang Diuji saat Pembuatan KIR?

truk sedang melakukan uji KIR

Sebaiknya kendaraan yang akan diuji KIR tidak dimodifikasi

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertuang dengan jelas hal-hal terkait KIR Peraturan tentang uji KIR adalah tercantum pada Pasal 53, 54, dan 55. Pada pasal-pasal ini dijelaskan beberapa hal yang akan diuji sebelum buku KIR dikeluarkan untuk pemilik kendaraan tersebut.

Elemen-elemen pada kendaraan yang akan diuji yaitu:

  • Fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya
  • Emisi gas buang
  • Tingkat kebisingan kendaraan
  • Keakuratan sistem kemudi
  • Kaki-kaki mobil
  • Akurasi speedometer
  • Kemampuan sistem pengereman
  • Kemampuan sistem rem parkir
  • Kedalaman alur ban mobil
  • Kaca mobil
  • Fungsi klakson

>>> STNK Tak Diperpanjang, Kendaraan Bermotor Bisa Dianggap Ilegal Tak Berizin

4. Syarat Dokumen Pengajuan KIR

STNK dan BPKB mobil

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat mengajukan permohonan KIR

Untuk melakukan uji KIR adalah dengan mengajukan permohonan ke tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat. Namun sebelumnya, Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen penting terkait identitas kendaraan yang akan diuji kelayakannya tersebut.

Sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat pengajuan uji KIR adalah:

  • Kendaraan yang akan diuji KIR
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • KTP pemilik kendaraan
  • Sertifikat registrasi uji tipe/pengesahan rancang bangun kendaraan (SRUT)
  • Izin trayek (jika mobil sebagai angkutan umum)
  • Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika yang mengajukan bukan pemilik
  • Bukti pembayaran biaya uji KIR

Setelah semua persyaratan itu terpenuhi, pemohon KIR wajib datang ke PKB terdekat. Nantinya kendaraan akan diuji kelayakan jalannya sesuai standar yang sudah ditetapkan. Jika lulus, ada biaya retribusi yang juga harus dibayar pemohon KIR.

Lalu bagaimana jika sudah punya KIR namun ingin diperpanjang? Berikut persyaratan perpanjangan KIR:

  • Membawa kendaraan yang akan memperpanjang KIR
  • Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Membawa buku KIR yang lama
  • Jika buku KIR hilang, harus ada keterangan dari pihak kepolisian
  • Bukti pembayaran biaya uji KIR

>>> Cari truk andal dari Mitsubishi bekas? Cintamobil.com punya pilihan paling lengkapnya

Jika buku KIR hilang atau rusak maka persyaratan untuk pengajuan uji KIR adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan yang akan diuji KIR dalam kondisi baik
  • STNK kendaraan yang masih berlaku
  • KTP pemilik kendaraan
  • Buku KIR sebelumnya (jika buku rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika buku hilang)
  • Bukti pengumuman kehilangan di media massa jika buku KIR hilang
  • Surat kuasa jika pengurusan KIR bukan oleh pemilik kendaraan
  • Bukti pembayaran biaya uji KIR

5. Cara Pengajuan KIR

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan dibawa, maka untuk melakukan uji KIR adalah memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan. Pertama-tama pemohon harus melakukan booking uji untuk menentukan jadwal pengujian kendaraan. Booking uji bisa juga dilakukan melalui online. Jika jadwal pengujian sudah diterima, maka pemohon selanjutnya wajib datang ke lokasi PKB yang telah ditentukan.

wujud buku KIR

Dokumen penanda KIR adalah buku dan stiker yang ditempel di bodi mobil

>>> Menilik Truk Bekas Murah dari Ranah Minang, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Saat di lokasi PKB, semua dokumen persyaratan kemudian diserahkan ke petugas uji KIR. Pemohon selanjutnya membayar biaya uji KIR ke loket Bank DKI yang telah ditetapkan. Jika semuanya selesai, maka kendaraan siap diuji kelayakan.

Hal pertama yang akan diuji adalah pemeriksaan teknis visual. Selanjutnya pengujian emisi gas buang yang diikuti uji tingkat kebisingan kendaraan. Setelah itu dilakukan uji pancaran lampu-lampu dan tingkat suara klakson. Jika lulus, maka pengujian akan beralih ke pemeriksaan roda, fungsi rem, fungsi rem parkir, serta uji ketepatan speedometer. Kemudian pengujian beralih ke bagian kolong mobil. Tujuannya mengetahui keausan, kelonggaran, karat komponen bagian bawah, dan kekurangan komponen bagian bawah kendaraan yang diuji.

Jika tahapan semua ini selesai, maka hasil pengujian akan keluar melalui loket Drive Thru. Kemudian bukti lulus uji KIR akan ditukar menjadi buku dan stiker KIR akan diterima oleh pemohon uji KIR.

>>> Klik sini untuk lanjut simak tips dan trik mengemudi yang berguna lainnya

6. Biaya Pembuatan KIR

cara membayar uji KIR

Bayar biaya uji KIR biasanya dilakukan di Bank DKI

Proses pembuatan dan uji KIR tergantung dari daerah masing-masing. Begitu pula terkait dengan biayanya. Biaya uji KIR di Jakarta tentu berbeda dengan biaya uji KIR di daerah lain. Nah berikut ini biaya uji KIR untuk wilayah Jakarta:

  • Kendaraan jenis IV (kendaraan roda tiga) : Rp71.000
  • Mobil penumpang umum : Rp62.000
  • Mobil barang : Rp87.000
  • Mobil bus : Rp87.000
  • Kendaraan khusus : Rp87.000
  • Kereta tempel dan gandengan : Rp87.000

Yang perlu Anda ketahui tentang uji KIR, KIR berbentuk seperti buku yang didalamnya berupa hasil pemeriksaan beberapa hal yang diuji pada sebuah kendaraan. jadi bukan lembaran kertas hasil print atau seperti STNK. Selai buku ada pula stiker lembar pengesahan KIR yang biasanya tercantum masa berlaku KIR kendaraan yang wajib ditempel pada bodi kendaraan.

Kemudian pengajuan permohonan uji KIR maksimal satu tahun sejak STNK dari kendaraan itu terbit. Dan buku KIR ini hanya berlaku 6 bulan. Jadi setiap tahun pemilik kendaraan pengangkut wajib memperpanjang KIR dua kali.

>>> Tips dan trik menarik lainnya seputar mobil bisa Anda temukan disini

Pertanyaan Sering Diajukan

Bagaimana cara melakukan uji kir?
Anda bisa mendaftar ke Dinas Perhubungan, lalu Anda akan mendapatkan booking uji untuk pengujian yang akan dilakukan oleh petugas Dishub.
Apakah uji KIR harus membayar?
Uji kir kendaraan baru membutuhkan biaya Rp 75 ribu, sama dengan biaya perpanjangan KIR.
Apa yang terjadi ketika mobil tidak melakukan uji kir?
Bagi setiap pengemudi yang melanggar ketentuan uji kir akan mendapatkan peringtan tertulis, membayar denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berkendara.
Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top