Tutup sementara layanan SIM
Pemerintah memperpanjang masa darurat bencana COVID-19 menjadi 91 hari mulai 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Itu artinya masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah juga turut diperpanjang. Sejumlah aktivitas dan layanan pun turut terdampak, seperti layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM ditutup selama masa darurat COVID-19
>>> Sekarang Sudah Bisa Bikin SIM Internasional Online, Ini Caranya
Dirilis dari NTMC Polri, (24/3/2020) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menghentikan layanan penting tersebut mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Mei 2020, atau saat situasi dinyatakan sudah aman dan normal.
“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tulis Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.
Berpotensi diperpanjang
Langkah penutupan layanan SIM dilakukan Polri untuk menghindari berkumpulnya banyak orang yang bisa memperbesar potensi penyebaran virus Corona (COVID-19). Tidak menutup kemungkinan jika kondisi belum sepenuhnya kondusif, penutupan bisa diperpanjang.
>>> Polres Solo Berlakukan Syarat Pembuatan SIM Harus Lulus Tes Psikologi
Warga masih bisa menggunakan SIM lama yang habis masa berlaku saat penutupan layanan SIM
>>> Aman sampai tujuan dengan berbagai tips menegemudi di sini. Klik untuk cek
Untuk saat ini, bagi warga terpaksa mengoperasikan kendaraan bermotor karena kebutuhan mendesak dan tak bisa ditinggalkan bisa menggunakan SIM lama meski masa berlaku habis di masa penutupan. Tidak perlu mengurusnya sekarang karena semua Satpas SIM tidak beroperasi.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.
Sebelumnya, Layanan SIM dihentikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga 31 Maret 2020 guna mencegah penularan virus Corona. Namun pengumuman terbaru di atas membuat kebijakan ini diperpanjang.
>>> Berita menarik lainnya seputar perkembangan otomotif ada disini