Tidak Boleh Seenaknya Sendiri, Ini Etika Menyalakan Lampu Sein

03/11/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Tidak Boleh Seenaknya Sendiri, Ini Etika Menyalakan Lampu Sein
Turn Signal atau lampu sein pada kendaraan bermotor bukan hiasan, tapi piranti untuk memberitahu pengendara lain saat akan berbelok atau pindah jalur. Meski demikian ada etika saat menyalakan sein yang harus dipatuhi pengendara dan tidak boleh seenaknya sendiri.

Secara umum ada 2 situasi utama lampu sein harus dinyalakan, yaitu saat akan berbelok dan saat akan berpindah jalur. Dengan menyalakan lampu sein pengguna jalan yang lain akan tahu kalau mobil bakal melakukan manuver dan mereka akan memberi kesempatan serta berhati-hati.

Foto lampu sein kiri menyala

Menyalakan lampu sein ada etikanya

Nah, ternyata tidak sedikit yang belum tahu atau kurang menyadari kalau menggunakan (menyalakan) lampu sein juga ada etikanya, terutama yang berhubungan dengan waktu yang tepat untuk menyalakan atau mematikan. Kesalahan ini pula yang seringkali memicu terjadinya kecelakaan dengan pengendara lain.

Penting untuk diingat, dilarang keras menyalakan lampu sein dan langsung bermanuver secara mendadak. Pengemudi harus menyalakannya paling tidak 30 meter sebelum sampai dilokasi manuver. Itu pun bukan pakem, tergantung kecepatan kendaraan. Jika kendaraan melaju lebih kencang misalnya 60 km/jam, lampu sein harusnya sudah dinyalakan 150 meter sebelum sampai lokasi.

"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," tutur Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, seperti dikutip dari Kompas, (1/11/2019).

Lampu sein harus tetap menyala sampai di lokasi berbelok atau saat posisi berpindah jalur dan jangan cepat-cepat dimatikan. Baru setelah selesai berbelok atau pindah jalur dan kendaraan sudah berada di jalurnya lampu sein dimatikan.

>>> Ini Jarak Ideal Nyalakan Lampu Sein Mobil Saat Berbelok

Gambaran saat yang tepat untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok

Jangan terlambat menyalakan lampu sein agar tidak mencelakakan

Sebelum berbelok pastikan kondisi di depan dan belakang aman, tak ada lagi kendaraan yang akan melintas. Pantau melalui spion samping untuk memastikan keadaan di belakang. Hal ini penting demi keselamatan mengingat masih seringnya pengendara lain menyerobot meski lampu sein sudah dinyalakan.

Begitu pula saat akan berpindah jalur, pastikan dari belakang tidak ada kendaraan lain yang melaju kencang. JIka ada, jangan memaksa masuk. Lebih baik tunggu sampai kendaraan tersebut menyalip. Kalau kendaraan memiliki fitur Blind Spot Warning perhatikan fitur tersebut. Jika menyala itu tandanya ada objek yang harus diwaspadai.

Menyalakan lampu sein ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal tersebut,

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping,

>>> Kenapa Setir Kembali ke Tengah Secara Otomatis Setelah Berbelok?

Gambaran Menyalakan lampu sein sebelum pindah jalur

Hati-hati saat pindah jalur, perhatikan kendaraan dari arah belakang

Sebagai konsekuensi kalau aturan ini tidak diindahkan pengendara bisa ditilang sesuai pasal 295-295 Undang-Undang yang sama dengan sanksi penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Jika sampai memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban hukumannya bisa lebih berat lagi.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top