Tata Tertib Berkendara di Jalan Tol Manado-Bitung

05/10/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Tata Tertib Berkendara di Jalan Tol Manado-Bitung
Pengendara yang mau berkendara di jalan Tol Manado-Bitung sebaiknya memperhatikan dengan seksama ketentuan serta mekanisme pembayaran tarif tol yang berlaku.

Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu sepanjang 26 km diresmikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 29 September 2020 lalu secara virtual. Dan mulai 30 Agustus 2020 jalan tol tersebut sudah dioperasikan. Masyarakat bisa memanfaatkannya secara gratis selama dua pekan.

“Dengan dibukanya jalan tol pada hari ini, seluruh masyarakat dapat menggunakan jalan tol, memanfaatkan dengan baik sehingga tujuan dibangunnya jalan tol ini bisa dirasakan oleh masyarakat di Sulawesi Utara. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat menggunakan jalan tol dan tetap memperhatikan unsur keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tutur Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni yang meresmikan penggunaan perdana jalan tol pada Rabu, (30/9/2020).

>>> Sudah Diresmikan, Jalan Tol Manado-Bitung Dibuka Gratis 2 Pekan

Tata tertib berkendara di jalan Tol Manado-Bitung

Foto Peresmian Tol Manado-Bitung secara virtual oleh Presiden Joko Widodo, 29 September 2020

Peresmian Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu secara virtual

Secara jalan tol ini memang belum tersambung secara penuh dari Manado hingga Bitung. Dari total panjang sekitar 40 km, baru satu ruas diatas yang sudah selesai. Namun hal tersebut tak mengurangi kebanggaan warga Sulawesi Utara. Kini tugas pemerintah dan pengelola adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak euforia berlebihan.

Nah, buat warga Sulawesi Utara yang mau berkendara di jalan Tol Manado-Bitung, sebaiknya perhatikan tata tertib yang dibagikan PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) berikut!

  1. Jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jadi, pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan pengguna sepeda motor roda tiga dilarang masuk tol.
  2. Dilarang berhenti buat foto-foto atau selfie.
  3. Dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, seperti mesin mati, ban kempes, dan darurat yang lain.
  4. Bus, truk, kendaraan berat, atau kendaraan berkecepatan rendah wajib berada di lajur paling kiri.
  5. Tidak boleh berkendara di bawah kecepatan 60 km per jam atau lebih tinggi dari 80 km per jam.
  6. Truk dengan muatan berlebih atau ukuran melebihi ketentuan tidak boleh masuk tol.

Selain ketentuan-ketentuan khusus di atas, wajib diperhatikan juga ketentuan berkendara yang umum. Seperti memakai sabuk pengaman, tidak bermain hp, dan berkendara dengan aman dan beretika.

>>> Bahaya Kecepatan Tinggi di Jalur Lambat Jalan Tol

Mekanisme pembayaran tarif tol

Foto Pjs Gubernur Sulut mencoba jalan tol Manado-Bitung

Sudah dibuka untuk umum dan gratis selama 2 pekan

Mengingat jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu adalah tol pertama sebaiknya pengendara memperhatikan juga mekanisme pembayaran di gardu tol, yaitu sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan kartu dan kecukupan saldo uang elektronik. Untuk sementara, di awal pengoperasian masih gratis selama dua pekan. Namun kartu tetap dibutuhkan untuk membuka portal di gardu masuk maupun keluar.
  2. Menggunakan kartu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gerbang tol masuk dan keluar. Ini karena transaksi Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu menggunakan sistem tertutup.
  3. Kartu tol bisa didapat di sejumlah minimarket atau di bank penerbit kartu. Untuk pengisian ulang bisa dilakukan juga di keduanya atau melalui ATM.

>>> Temukan tips dan trik menarik lainnya disini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top