Tanpa Rambu Penunjuk, Belok Kiri Jalan Terus Sekarang Tak Berlaku

21/10/2020

Pengemudian

4 menit

Share this post:
Tanpa Rambu Penunjuk, Belok Kiri Jalan Terus Sekarang Tak Berlaku
Sebaiknya diperhatikan, sekarang tidak diperbolehkan Belok Kiri Jalan Terus saat lampu merah menyala kecuali jika tidak ada rambu yang memperbolehkan.

Ada sejumlah perilaku dan kebiasaan dilakukan pengendara di jalan raya. Salah satunya langsung berbelok kiri di persimpangan di saat traffic light menyala merah. Apa hal tersebut diperbolehkan?

Belok kiri di lampu merah

Di persimpangan, kendaraan yang akan berbelok kiri boleh terus jalan meski lampu lalu lintas menyala merah. Itu dulu, sekarang tidak berlaku lagi. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan berubah.

Kendaraan akan belok kiri boleh jalan terus meski sedang lampu merah jika ada rambu petunjuk yang memperbolehkan, seperti “Ke Kiri Jalan Terus”, “Belok Kiri Jalan Terus”, dan sebagainya. Jika tidak ada rambu-rambu petunjuk, maka pengendara wajib berhenti.

Pada Pasal 112 UU di atas disebutkan : “(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

>>> Cara Aman Belok di Persimpangan Jalan yang Tidak Dilengkapi Lampu Lalu Lintas

Foto menunjukkan Lampu merah traffic light

Jika tidak ada rambu, pengendara wajib berhenti di lampu merah

Sanksi

Dengan aturan di atas, jika tetap jalan terus untuk belok kiri saat lampu merah menyala dan tanpa ada rambu yang memperbolehkan, pengendara bisa ditilang. Pengendara dinyatakan menerobos lampu merah. Pengendara melanggar salah satu aturan lalu lintas karena tidak mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Pada Pasal 106 disebutkan : (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Sanksinya, sebagaimana disebut dalam Pasal 287 yaitu dipenjara paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu. Besaran denda tersebut jika tidak mengakibatkan hal-hal yang merugikan seperti kecelakaan. Jika sebaliknya, sanksinya semakin berat.

So, buat Anda mengendarai kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil, sebaiknya perhatikan aturan di atas. Pahami bahwa hukum asal saal lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan wajib berhenti.

>>> Baca juga: Awas Salah, Ini Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti!

Gambar banner Belok kiri tak boleh langsung

Tanpa rambu, Belok Kiri Jalan Terus tak berlaku

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik lainnya

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top