Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. Surat ini memiliki masa berlaku tertentu, dan saat masa berlaku tersebut habis, diperlukan perpanjangan agar tetap dapat mengemudikan kendaraan dengan sah. Jika Anda berencana untuk memperpanjang Driving License Anda, berikut adalah beberapa syarat perpanjang SIM di Indonesia.
SIM Asli yang Akan Diperpanjang:
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi, Anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi asli yang masih berlaku atau telah kedaluwarsa. Pastikan Anda membawa Driving License asli saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terdekat.
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi:
Selain SIM asli, Anda juga harus menyiapkan fotokopi SIM yang masih berlaku. Fotokopi ini akan menjadi dokumen cadangan dan harus diserahkan saat proses perpanjangan.
- KTP/Kartu Identitas Resmi Lainnya:
Anda perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi lainnya, seperti kartu keluarga (KK) atau paspor. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas Anda.
- Surat Keterangan Sehat:
Biasanya, Anda diharuskan mengisi formulir kesehatan dan melampirkannya dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit. Hal ini memastikan bahwa Anda dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengemudi.
-
Surat Izin Mengemudi Lama:
Pada saat perpanjangan, Anda juga diwajibkan untuk menyerahkan Surat Izin Mengemudi lama. Jadi pastikan Anda membawanya saat mengurus perpanjangan. Satlantas akan menggantinya dengan Surat Izin Mengemudi yang baru.
- Biaya Perpanjangan:
Setiap kali Anda memperpanjang Surat Izin Mengemudi, Anda akan dikenakan biaya administrasi yang berbeda sesuai dengan jenis SIM dan masa berlaku yang diinginkan. Pastikan Anda menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan.
- Tes Psikologi dan Ujian Praktik:
Terakhir, beberapa kategori SIM mungkin memerlukan tes psikologi atau ujian praktik sebelum diperpanjang. Tes psikologi biasanya dilakukan untuk memeriksa kesiapan mental dan kemampuan kognitif pengemudi, sedangkan ujian praktik akan mengevaluasi keterampilan mengemudi Anda di jalan raya.
Perlu diingat bahwa syarat perpanjang SIM dapat berbeda-beda di setiap daerah atau provinsi di Indonesia. Sebaiknya, sebelum mengurus perpanjangan SIM, pastikan Anda menghubungi kantor Satlantas terdekat untuk mendapatkan informasi terkini tentang persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.
Jangan sampai umur Surat izin Mengemudi Anda mati...
Jangan terbujuk rayuan calo yang biasa berkeliaran menawarkan jasanya, karena untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi Anda harus melakukannya sendiri terutama karena ada tes kesehatan dan psikologi. Jika Anda merasa tidak punya cukup waktu memperpanjang SIM di tempat, Anda bisa mencoba layanan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi resmi yang disebut SINAR (SIM Nasional Presisi).
Anda bisa mengerjakan tes psikologi dari manapun secara online, dan untuk pemeriksaan kesehatan bisa memilih jadwal dan lokasi terdekat dari tempat tinggal Anda. Setelah semua kelengkapan dan prosedur diselesaikan, dan tentunya harus dinyatakan layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Anda tinggal menunggu Surat Izin Mengemudi baru dikirimkan ke rumah dengan layanan kurir.