Ini Tahapan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi Baru

10/08/2020

Pengemudian

8 menit

Share this post:
Ini Tahapan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi Baru
Ketika hendak membuat Surat Izin Mengemudi terbaru, maka ada beberapa persyaratan dan tahapan yang ahrus dilakukan. Biayanya pun juga harus disiapkan.

Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM, adalah persyaratan dokumen yang wajib dibawa setiap kali Anda hendak mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil pribadi, sepeda motor, truk, atau bus. Jika lalai, maka siap-siap untuk menerima denda tilang dari polisi yang bertugas di lapangan.

Hal ini tentunya tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) disebutkan dengan jelas, jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib membekali dirinya dengan SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang ia kemudikan.

Dan tepat pada 22 September 2019 silam, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah meluncurkan Surat Izin Mengemudi baru yang berlaku di seluruh Indonesia. Seperti yang sudah sering diulas di Cintamobil.com, SIM baru ini dinamakan Smart SIM karena pada kartu SIM tersebut sudah dilengkapi dengan chip pintar.

Chip pada Smart SIM ini memuat berbagai data tentang identitas pemilik SIM tersebut. Termasuk juga rekam data dan informasi jika pemilik SIM melanggar peraturan lalu lintas atau terlibat dalam sebuah kecelakaan. Selain itu SIM pintar ini juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk pembayaran berbagai keperluan seperti tol, parkir, hingga berbelanja.

>>> Masa Berlaku SIM dari Tanggal Lahir, benarkah. Simaklah artikel ini untuk mendapat jawaban yang benar

Ini yang Berbeda Pada Surat Izin Mengemudi Baru dan yang Lama

Smart SIM Baru

Kombinasi merahnya lebih banyak dan informasi pemilik SIM dibuat lebih ringkas

Sejak diterbitkanya Smart SIM, maka Surat Izin Mengemudi tipe sebelumnya sudah tak lagi diterbitkan oleh polisi. Kartu Surat Izin Mengemudi jenis baru ini pun memiliki beberapa perbedaan yang secara fisik bisa langsung terlihat oleh mata Anda.

1. Warnanya Putih Kombinasi Merah Lebih Banyak

Secara fisik, Smart SIM memiliki kombinasi warna putih dan merah lebih banyak, berbeda dengan SIM lama yang menggunakan dominasi warna merahnya sedikit. Pada bagian depan terdapat gambar peta Indonesia sebagai gambar latar belakang dan juga ada tulisan "INDONESIA" dengan latar merah.

Kemudian pada bagian tengah sisi depan Smart SIM terdapat identitas pemilik SIM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, golongan darah, alamat, pekerjaan, dan instansi yang menerbitkan SIM tersebut.

Sementara pada bagian belakang terdapat Logo Polri berbentuk hologram juga dengan aksen pita merah dengan warna latar kartu SIM keabu-abuan.

2. Sidik Jari dan Foto Surat Izin Mengemudi

Jika diperhatikan, pada SIM lama terdapat sidik jari dan tanda tangan. Sementara di Surat Izin Mengemudi baru sidik jari tidak lagi ditampilkan. Yang ada hanya tanda tangan, itu pun ukurannya kecil dan ada di bawah foto pemilik SIM.

Namun bukan berarti saat pembuatan SIM pintar ini pemohon SIM tidak membubuhkan sidik jari. Karena pada Smart SIM, sidik jadi akan menjadi input data tambahan sebagai identitas pemilik SIM.

Uniknya, foto Surat Izin Mengemudi pada Smart SIM terpasang dua buah, satu berukuran besar dan berwarna, dan yang satu lagi ukurannya lebih kecil serta hanya hitam putih. Di bawah foto ukuran kecil itu terdapat masa berlaku Surat Izin Mengemudi baru tersebut yang bukan lagi berdasarkan tanggal lahir namun tanggal SIM diterbitkan.

>>> Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan dan 4 Fungsi Utamanya!

3. Informasi Pemilik SIM Lebih Ringkas

Kemudian pada Smart SIM, informasi pemilik Surat Izin Mengemudi terbaru tersebut juga ditampilkan lebih ringkas. Tidak ada lagi tulisan "Nama", "Alamat", "Tempat Tanggal Lahir", "Pekerjaan" dan sebagainya. Namun langsung menyebutkan identitas si pemilik SIM secara ringkas.

Misalnya jika pada SIM lama tertulis:

Nama: Vivin Febriyanti
Alamat: Jl. Swadaya I Rt 14 Rw 09 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Tempat & Tgl Lahir: Kuningan, 11-02-1992
Tinggi: 170 cm
Pekerjaan: Polwan

Maka pada Surat Izin Mengemudi terbaru hanya tertulis:

1. Vivin Febriyanti
2. Kuningan, 11 Februari 1992
3. A - Wanita
4. Jl. Swadaya I Rt 14 Rw 09 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
5. Polwan
6. Metro Jaya

>>> Pakai Tes Psikologi, Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Baru

Proses pembuatan SIM baru

Begini alur pembuatan SIM baru

Ketika ingin membuat Surat Izin Mengemudi mobil atau motor untuk Smart SIM sebenarnya tidak berbeda dengan membuat SIM baru jenis SIM yang lama. Anda bisa membuat Smart SIM A dan Smart SIM C, dengan melakukan registrasi terlebih dulu di SIM online dengan mengakses alamat website http://sim.korlantas.polri.go.id

Setelah itu klik "Pendaftaran SIM Online" dan ikuti seluruh tahapannya. Jangan lupa pilih Metode Pembayaran dan Memilih Tanggal Kedatangan, serta mengisi Rekening Pengembalian Dana apabila pemohon mengundurkan diri, batal, atau tidak lulus tes SIM.

Kemudian saat datang ke lokasi Satpas yang sudah ditentukan, Anda wajib membawa fotor copy e-KTP 2 lembar, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit, serta membawa bukti formulir data diri yang sudah disii melalui SIM online.

Selanjutnya Anda tinggal mengikuti tes tertulis, tes psikologi, dan tes praktek. Jika semua sudah lulus, maka tinggal menunggu Surat Izin Mengemudi terbaru itu diterbitkan oleh pihak polisi.

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi baru ini berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dibuat. Berikut rinciannya:

  • SIM A dikenai biaya Rp 120.000
  • SIM B1 dikenai biaya Rp 120.000
  • SIM B2 dikenai biaya Rp 120.000
  • SIM C dikenai biaya Rp 100.000
  • SIM D dikenai biaya Rp 50.000

>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top