STNK Tak Diperpanjang, Kendaraan Bermotor Bisa Dianggap Ilegal Tak Berizin

11/09/2018

Pengemudian

4 menit

Share this post:
STNK Tak Diperpanjang, Kendaraan Bermotor Bisa Dianggap Ilegal Tak Berizin
Buat Anda yang malas perpanjang STNK mesti waspada. Anda bisa kena masalah besar karena kendaraan bermotor Anda dianggap ilegal tak berizin.

Foto TNKB dan STNK kendaraan bermotor

STNK dan TNKB, kelengkapan wajib kendaraan bermotor (foto:newsupdatepati)

Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor punya keharusan meregistrasi ulang kendaraan Anda tiap lima tahun sekali sesuai umur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Aturan ini hukumnya wajib sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan," dan pasal 70 ayat 2 yang berbunyi "Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Selain ditujukan untuk tertib administrasi dan keabsahan kendaraan bermotor beroperasi di Indonesia, registrasi ini penting untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan bermotor yang sah.

>>> Tak Registrasi Dalam Dua Tahun, STNK Tidak Bisa Diperpanjang, Hoax atau Fakta?

Lalu bagaimana bila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah habis dan tidak diregistrasi?

pesan Jangan lupa Perpanjang STNK

STNK habis masa berlaku wajib diperpanjang (foto: tirto.id)

Nah, bagi Anda pemilik kendaraan yang tidak meregistrasi ulang kendaraannya setelah masa berlaku STNK habis sebaiknya perhatikan hal ini. Undang-Undang yang sama pasal 74 ayat ayat 2 menyebutkan kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, bila "pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Wacana penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor di atas memang jadi bahan pembicaraan hangat. Hal ini muncul setelah pegawai samsat ketahuan memasang spanduk yang berbunyi:

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah masa habis berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009"

>>> Tertarik membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Ancaman bahkan dicantumkan juga di spanduk tersebut yang menyatakan bila kendaraan bermotor sudah dinyatakan dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat diregistrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan.

So, buat Anda yang punya kendaraan bermotor jangan abaikan soal ini. Kalau memang sudah hampir habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera lakukan perpanjangan di Samsat. Tentu akan jadi masalah besar bila sampai Anda ditangkap petugas karena menggunakan kendaraan bermotor yang dianggap ilegal tak berizin, padahal kendaraan itu Anda beli sendiri secara resmi.

>>> Dapatkan berbagai informasi tips seputar surat-surat mobil lainnya hanya di sini

Dua pegawai Samsat Jabar sedang memasang Spanduk peringatan perpanjangan STNK

Kendaraan bermotor sudah dinyatakan dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat diregistrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan (foto: inijabar.com)

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top