Stiker Pemantul di Truk Bukan Tren, Tapi Kewajiban

28/09/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Stiker Pemantul di Truk Bukan Tren, Tapi Kewajiban
Stiker pemantul (reflektor) pada bagian samping dan belakang truk bukanlah tren agar kendaraan tampil beda, melainkan kewajiban yang diatur pemerintah.

Ada banyak jenis kendaraan pengangkut barang berlalu lalang di jalan raya. Dari yang berukuran kecil seperti pick up dan pick up box hingga yang berukuran besar seperti truk, tronton, kontainer, dan mobil tangki.

Namun Anda akan melihat, ada kesamaan pada kendaraan-kendaraan tersebut khususnya mobil barang yang berukuran besar. Yaitu terdapat stiker pemantul (reflektor) menempel pada bagian belakang dan sisi kendaraan.

Bukan tren

Bagi yang belum tahu pemasangan stiker pemantul mungkin sebuah tren untuk membuat mobil terlihat lebih ‘ramai’ dan tidak polos. Padahal tidak demikian maksudnya. Hal itu adalah kewajiban yang diatur pemerintah terkait persyaratan teknis kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan disebutkan, salah satu susunan kendaraan bermotor adalah memiliki sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang baik.

Diperjelas lagi pada Pasal 23 dan Pasal 33, alat pemantul cahaya yang dimaksud yaitu berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan. Alat tersebut wajib terlihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan di belakangnya.

>>> Waspada Berkendara Dekat Truk Pengangkut Bahan Kimia

Foto menunjukkan Pemasangan stiker pemantul pada truk oleh petugas dishub
Kendaraan berat wajib dipasang stiker reflektor

Adapun stiker pemantul ini lebih banyak terpasang pada truk bak terbuka, truk boks, tronton, kontainer, dan truk-truk yang lain, hal tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor kp.3996/aj.502/drjd/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Pada Pasal 6 disebutkan kendaraan yang wajib memasang stiker pemantul cahaya minimal memiliki Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram atau 7,5 ton. JBB adalah berat total kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan Agen Pemegang Merek.

Lalu paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ban ganda.

Fungsi Stiker Pemantul

Menurut Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan keberadaan stiker pemantul (reflektor) tak semata-mata memenuhi persyaratan teknis kendaraan. Lebih dari itu adalah membantu meminimalisir terjadinya kecelakaan tabrak belakang.

Dengan adanya stiker reflektor yang bisa terlihat dari kejauhan, pengendara di belakang bisa lebih waspada dan berhati-hati. Misalnya dengan menurunkan kecepatan, atau mempersiapkan diri untuk mendahului. Karenanya aturan tersebut perlu didukung penuh

“Untuk itu, langkah Ditjen Darat untuk memasang stiker reflektor pada truk perlu didukung oleh semua pihak,” tutur Ahmad dalam Kuliah Telegram di Grup Indonesia Truckers Club, Jumat (25/9/2020).

>>> Dishub DKI Jakarta Wajibkan Truk Pakai Stiker Reflektor

Foto menunjukkan truk tangki BBM Pertamina

Dipasang stiker reflektor, kendaraan lebih terlihat saat malam hari

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top