Cuaca ekstrem mengakibatkan hujan deras dan angin kencang di banyak wilayah Indonesia. Dampaknya selain banjir juga menyebabkan banyak pohon tumbang menutupi jalan. Lebih tragis lagi menimpa mobil hingga menimbulkan kerugian besar. Bagi pemilik, hal tersebut bakal sangat memusingkan. Terbayang besarnya biaya perbaikan sampai mobil kembali seperti semula dan layak dikendarai.
Tentu jadi pertanyaan jika mobil tersebut sudah diasuransikan, apakah asuransi bakal memberi jaminan kerugian atau menanggung biaya perbaikan? Mari kita ketahui!
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi melindungi pemilik kendaraan bermotor dari kerugian besar
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi All Risk (komprehensif) maupun asuransi Total Loss Only (TLO) ternyata tidak menanggung kerugian mobil rusak tertimpa pohon yang tumbang oleh angin kencang atau hujan deras karena itu termasuk dampak gejala geologi atau meteorologi.
Pada BAB II Pengecualian, Pasal 3 ayat 3 sub 3.2 disebutkan:
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Ketentuan ini sebaiknya dipahami pemilik kendaraan sebagai pemegang polis. Jangan salah paham kalau memiliki polis asuransi All Risk lantas semua risiko bakal ditanggung. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dijelaskan asuransi All Risk (komprehensif) dan Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko yang disebabkan hal-hal berikut:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
- Kebakaran
- Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
- Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat
Yang membedakan, asuransi All Risk (komprehensif) menanggung kerugian dari nilai yang terkecil. Sementara asuransi Total Loss Only (TLO) menanggung kerugian dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75 persen harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
>>> Pertimbangkan Hal ini Sebelum Memilih Asuransi Mobil
Mobil rusak karena bencana alam tidak masuk dalam perlindungan asuransi
Solusi
Solusi agar mobil rusak tertimpa pohon ditanggung asuransi adalah melalui perluasan jaminan. Dengan tambahan premi pemilik mobil bisa mendapatkan perlindungan yang lebih luas. Termasuk di dalamnya yang ditimbulkan oleh bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, angin kencang, dan bencana alam yang lain.
Saran buat pemilik mobil pemegang polis All Risk (komprehensif) untuk membaca polis dengan seksama apakah asuransinya sudah memasukkan perluasan jaminan. Jika belum sebaiknya dipertimbangkan opsi perluasan jaminan ini agar hati dan perasaan lebih tenang. Terlebih dalam kondisi ekstrem saat ini dimana perubahan cuaca kadang terjadi secara tiba-tiba.
>>> Hati-hati Asuransi Mobil Gugur Jika Dijadikan Taksi Online
Jika tidak ada perluasan jaminan, mobil rusak tertimpa pohon ditanggung asuransi