
Pro kontra mewarnai disahkannya Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara oleh Gubernur DKI Jakarta yang melarang mobil tua dengan usia produksi 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang. Yang pro beralasan kebijakan ini tak sekadar mengurangi tingkat polusi udara ibu kota, tapi juga memberi banyak manfaat yang lain seperti mengurangi kepadatan lalu lintas dan menumbuhkan minat masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi masal seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kendaraan-kendaraan tua dianggap ikut memperburuk kualitas udara di ibu kota
Sedangkan yang kontra beralasan tidak semua warga memiliki kemampuan membeli mobil baru sebagai ganti mobil lama yang hampir mendekati 10 tahun, padahal kebutuhan mereka belum tentu bisa dipenuhi menggunakan sarana transportasi massal.
>>> Mobil Tua Bakal Dilarang Beredar di DKI, Ini Sanksi Jika Tetap Digunakan
Terlepas dari pro kontra yang ada Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Gubernur tersebut di atas. Menurut sang Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, kebijakan ini bakal mendorong tumbuhnya mobil-mobil baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.
"Kalau yang baru ini kan sudah Euro 4, jelas secara emisi gas buang lebih baik. Artinya kita mendukung kebijakan itu karena sangat bagus," tutur Nangoi seperti dikutip dari Kompas (9/8/2019).
Seperti diketahui, sejak Oktober 2018 lalu pemerintah secara resmi memberlakukan standar emisi Euro 4 untuk seluruh produk mobil bermesin bensin. Pada prakteknya mobil-mobil di bawah standar emisi Euro 4 masih diperbolehkan beredar sehingga level pencemaran tidak berkurang secara maksimal.
>>> Bukan Hanya Ramah Lingkungan, Mobil Plug-In Hybrid Ini Juga Bisa Jadi Penyelamat Saat Listrik Padam
Jika terealisasi, mobil tua bakal hilang dari jalanan ibu kota
>>> Klik di sini untuk mendapatkan berbagai tips otomotif lainnya!