Tidak dapat dipungkiri, keberadaan asuransi mobil kini semakin dibutuhkan layaknya asuransi kesehatan. Karena makin banyak pemilik kendaran bermotor yang sadar untuk memproteksi aset mereka agar terhindar dari kerugian besar saat kendaraan tersebut mengalami berbagai risiko yang tidak diinginkan.
Namun selain bisa menikmati layanan perlindungan atas berbagai risiko kerugian pada kendaraan, setiap asuransi juga memiliki premi. Premi asuransi mobil ini adalah besarnya biaya yang wajib dikeluarkan pemilik polis asuransi, selama masa berlakunya asuransi tersebut.
Lalu berapa sih biaya premi asuransi yang harus Anda bayar setiap tahun? Sebaiknya baca artikel Cintamobil.com yang satu ini sampai habis ya... Biar makin mengerti tentang premi asuransi, terutama asuransi mobil.
Cara Cek Premi Asuransi Mobil
Saat hendak memilih asuransi apa yang akan dipakai untuk memproteksi kendaraan Anda, pastinya selain layanan yang diberikan, besarnya premi asuransi mobil tersebut adalah faktor yang dipertimbangkan. Besaran premi asuransi ini berbeda-beda, tergantung dari jenis asuransi yang dipilih, nilai kendaraan yang diasuransikan, serta lokasi Anda saat mendaftarkan asuransi kendaraan tersebut.
Besarnya premi asuransi ditentukan oleh beberapa hal
1. Jenis Asuransi
Faktor pertama sebagai cara cek premi asuransi adalah dengan melihat jenis asuransi yang Anda pilih. Apakah asuransi yang dipilih jenis All Risk (Comprehensive), apakah yang jenis Total Loss Only (TLO), dan apakah ada perluasan jaminan seperti bencana alam, huru hara, atau Third Party Liability.
Karena manfaat yang diberikan masing-masing jenis asuransi berbeda-beda, maka besarnya premi asuransi juga tidak sama. Umumnya jenis asuransi mobil All Risk memiliki biaya premi lebih mahal dari TLO. Untuk harga premi asuransi All Risk ada di rentang 2-3 persen dari harga mobil yang diasuransikan. Sementara untuk asuransi TLO preminya 0,8-1 persen dari harga mobil yang diasuransikan.
2. Nilai Mobil yang Diasuransikan
Faktor kedua yang mempengaruhi untuk cek premi asuransi kendaraan bermotor adalah nilai dari mobil yang diasuransikan tersebut. Biasanya semakin mahal harga mobil yang diasuransikan, maka tarif premi yang wajib dibayar pemegang polis asuransi juga semakin tinggi.
Selain harga, tahun produksi mobil juga turut menentukan besaran premi asuransi mobil. Pihak asuransi umumnya memberikan kesempatan mobil berusia hingga 10-15 tahun untuk diasuransikan. Namun semakin tua usia mobil maka premi juga semakin mahal, karena pihak asuransi menilai mobil tua lebih berisiko mengalami kerusakan atau kecelakaan yang lebih besar.
Tentunya untuk mengetahui batas maksimum usia mobil yang diterima oleh pihak asuransi tertentu, Anda tinggal cek asuransi mobil online yang Anda pilih.
>>> Begini Cara Cek Asuransi Mobil Bekas Sebelum Membelinya
3. Wilayah Tertanggung
Terakhir yang mempengaruhi besarnya premi asuransi kendaraan bermotor termasuk mobil adalah domisili Anda sebagai pihak Tertanggung dalam polis asuransi. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, tarif premi asuransi mobil dibagi atas tiga wilayah, yakni:
- Wilayah I: Sumatera dan kepulauan disekitarnya,
- Wilayah II: Jakarta, Banten dan Jawa Barat,
- Wilayah III: semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II
Berikut ini persentase premi asuransi All Risk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | ≤ Rp 125 juta | 3,82% - 4,20% | 3,26% - 3,59% | 2,53% - 2,78% |
Kategori 2 | > Rp 125 – Rp 200 Juta | 2,67% - 2.94% | 2,47% - 2,72% | 2,69% - 2,96% |
Kategori 3 | > Rp 200 – Rp 400 Juta | 2,18% - 2,40% | 2,08% - 2,29% | 1,79% - 1,97% |
Kategori 4 | > Rp 400 – Rp 800 Juta | 1,20% - 1,32% | 1,20% - 1,32% | 1,14% - 1,25% |
Kategori 5 | > Rp 800 Juta | 1,05% - 1,16% | 1,05% - 1,16% | 1,05% - 1,16% |
Berikut ini persentase premi asuransi TLO:
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | 0 – Rp 125 Juta | 0,47% - 0,56% | 0,65% - 0,78% | 0,51% - 0,56% |
Kategori 2 | > Rp 125 – Rp 200 Juta | 0,63% - 0,69% | 0,44% - 0,53% | 0,44% - 0,48% |
Kategori 3 | > Rp 200 – Rp 400 Juta | 0,41% - 0,46% | 0,38% - 0,42% | 0,29% - 0,35% |
Kategori 4 | > Rp 400 – Rp 800 Juta | 0,25% - 0,30% | 0,25% - 0,30% | 0,23% - 0,27% |
Kategori 5 | > Rp 800 Juta | 0,20% - 0,24% | 0,20% - 0,24% | 0,20% - 0,24% |
Cek Asuransi Mobil Anda dan Hitung Preminya
Hitung besarnya premi sesuai asuransi mobil yang Anda pilih
Setelah mengetahi besarnya persentase premi asuransi kendaraan dari tabel tadi, maka saatnya mengetahui cara mengecek asuransi mobil Anda untuk menghitung berapa besarnya premi yang wajib dibayar tiap tahun.
Yang pertama harus Anda lihat adalah jenis kendaraan tersebut termasuk merk, tipe, dan tahun produksinya. Kemudian perlu diketahui berapa harga kendaraan tersebut di pasar bebas saat hendak mengajukan permohonan asuransi mobil. Lalu perhatikan pula STNK dan plat nomor kendaran tadi, apakah masuk kategori Wilayah I, II atau III. Kemudian yang terakhir perhatikan jenis asuransi mobil yang Anda pilih.
Contohnya: Anda membeli mobil Toyota Avanza bekas tahun 2019 seharga Rp 200 juta. Mobil ini berlisensi plat nomor dan STNK wilayah DKI Jakarta. Kemudian Anda berniat membeli asuransi mobil jenis All Risk, maka cara menghitung premi asuransi mobil tersbeut adalah:
2,47% x Rp 200.000.000 = Rp 4.940.000
Angka premi yang harus dibayar per tahun ini didapat lantaran kendaraan Anda masuk Kategori 2 untuk Wilayah II diperhitungan asuransi All Risk.
Sementara itu jika Anda berniat mengambil asuransi jenis TLO, maka perhitungannya sebagai berikut:
0,44% x Rp 200.000.000 = Rp 880.000
Tarif premi per tahun sebesar Rp 880.000 tersebut didapat karena mobil Anda masuk Kategori 2 untuk Wilayah II di daftar premi TLO.
>>> Baca juga:
>>> Janganlupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya