Larangan sepeda motor masuk tol sudah sangat jelas. Rambu-rambu terpasang besar di pintu masuk agar pengendara melihat dan tidak salah jalan. Meski demikian, masih ada sejumlah pengendara yang melanggar dengan nekat melintas.
11 Kali Kejadian
Menurut data Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, dari Januari hingga Maret 2021 ada 11 kejadian sepeda motor masuk jalan tol.
"Selama periode Januari-Mei 2021, terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi dalam webinar sosialisasi larangan sepeda motor masuk jalan tol yang digelar Jasa Marga, Sabtu (12/6/2021).
>>> Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol
Bukan satu dua kali sepeda motor nekat masuk jalan tol
Saran Google buat pemotor
Turut prihatin yaitu Google Indonesia. Hal ini karena mayoritas pemotor yang masuk jalan tol disebabkan mengikuti arahan dari aplikasi peta perjalanan digital Google Maps. Mereka tidak tahu jalan sehingga saat diarahkan lewat jalan tol mereka asal mengikuti dan mengabaikan larangan.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo yang juga jadi pembicara di webinar memberikan beberapa saran kepada pemotor agar tidak nyasar masuk tol saat menggunakan Google Maps.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," kata Isabella.
>>> Yang Terbaik Saat Tak Tahu Jalan, Tanya Orang atau Buka Google Map?
Pemotor pilih rute khusus sepeda motor agar tidak salah jalan saat menggunakan Google Maps
Dengan memilih opsi rute untuk sepeda motor pengendara tidak akan diarahkan lewat jalan tol karena dilarang. Tentu saja pemilihan rute pada Google Maps dilakukan saat masih berhenti, bukan saat motor tengah berjalan karena bisa membahayakan.
>>> Sanksi Bagi Sepeda Motor yang Nekat Masuk Tol
Rambu larangan terpasang jelas di pintu tol
Perlu diketahui larangan sepeda motor masuk jalan tol diatur dengan jelas. Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol menyebutkan:
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Guna mendukung aturan tersebut Jasa Marga maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di pintu masuk tol. Selain itu juga dilakukan sosialisasi menggunakan variable message sign (VMS), serta pemantauan melalui CCTV.
>>> Pahami Aturan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Melanggar