Jalan raya bebas digunakan siapapun untuk kepentingan yang diizinkan, yaitu berkendara. Meski demikian ada aturan yang harus dipatuhi mengingat jalan raya digunakan untuk umum, bukan pribadi. Selain itu jalan raya menyimpan potensi risiko yang bisa sangat merugikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
Secara lengkap aturan berkendara di jalanan Indonesia sudah ada regulasinya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski sudah lebih dari 10 tahun, regulasi ini belum mendapat revisi signifikan karena masih relevan untuk diterapkan.
Wajib membawa surat kelengkapan
Salah satu yang harus dipatuhi, yaitu kewajiban membawa surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). SIM untuk legalitas pengemudinya dan STNK untuk legalitas kendaraannya.
Adanya SIM menunjukkan bahwa pengemudi benar-benar memiliki kompetensi mengemudi sesuai dengan kendaraannya. Pengemudi bisa mendapatkannya di kantor Satpas terdekat setelah melalui beragam pengujian. Sedangkan STNK menunjukkan bahwa kendaraannya sudah diregistrasi dan legal baik dari sisi kepemilikan maupun beroperasi di jalan raya.
>>> Ini Tahapan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi Baru
Mengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM yan sah dan STNK dan wajib ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan
Sanksi Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan
SIM dan STNK wajib dibawa dan wajib ditunjukkan bisa sewaktu-waktu ada pemeriksaan di jalan. Dan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan bisa ditilang dengan ancaman hukuman beragam. Berikut sanksi berkendara tanpa surat kelengkapan, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
- Tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000, sebagaimana disebut dalam Pasal 281.
- Tidak membawa SIM yang sah. Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM yang sah bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana disebut dalam Pasal 288 Ayat 2. SIM yang sah yaitu SIM yang belum habis masa berlakunya.
- Tidak membawa STNK; Pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000, sebagaimana disebut dalam Pasal 288 Ayat 1.
- Tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM. Dalam kondisi pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak dilengkapi STNK, kendaraan bisa disita. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 32 Ayat 6, yang berbunyi:
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
Kesimpulannya; Berkendara tanpa surat kelengkapan seperti SIM yang sah dan STNK berisiko mendatangkan kerugian.
>>> Nunggak Pajak STNK Dua Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong dan Ilegal Beroperasi
Perpanjangan SIM dan STNK lebih mudah dilakukan di layanan keliling