Panduan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogya

07/02/2022

Pengemudian

4 menit

Share this post:
Panduan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogya
Pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 di beberapa daerah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan Yogyakarta. Berikut peraturan lengkapnya.

Dengan semakin banyaknya kasus Omicron yang terjadi di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali, beberapa daerah akhirnya kembali melakukan pembatasan keramaian atau PPKM Level 3. Peraturan ini mulai diberlakukan kembali per hari Selasa, (8/2/2022), di area Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan Yogya.

Pengetatan PPKM Level 3

Kepastian ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (7/2/2022) siang hari tadi.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan dalam berbagai sumber yang dijelaskan, bahwa varian Omicron ini menyebabkan penyebaran yang jauh lebih cepat,” ungkap Luhut. “Berdasarkan level assessment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke Level 3.”

Pemberlakukan pengetatan PPKM dibuat berdasarkan keterisian tempat tidur di rumah sakit, atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang meningkat pesat sejak pertengahan Januari 2022 silam. Luhut juga mengungkapkan bahwa ketersediaan BOR disesuaikan dengan tingkat kasus COVID-19 berdasarkan varian Delta beberapa waktu lalu.

Pengetatan PPKM ini, jelas Luhut, lebih banyak menyasar kelompok rentan. Kelompok tersebut mulai dari lansia yang belum divaksinasi lengkap serta orang-orang dengan komorbid. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan vaksinasi kepada para lansia.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dari varian Delta, Pemerintah memberlakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin,” tambah Luhut.

>>> Trik Aman Mengemudi Mobil Besar di Masa PPKM Darurat

Beberapa penyesuaian yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  • Industri dengan orientasi ekspor dan domestik masih bisa terus beroperasi 100%. Ini bisa dilakukan dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
  • Sedangkan untuk kegiatan di supermarket dan mall masih bisa terus dibuka maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Sedangkan bagi anak berusia kurang dari 12 tahun bisa masuk dengan persyaratan minimal sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
  • Tempat bermain anak dan hiburan bisa dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 35%.
  • Warteg, lapak jajan, kafe dan restoran dan bioskop bisa dibuka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.
  • Tempat ibadah masih bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50%,
  • Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya bisa dibuka dengan maksimal kapasitas 25%.

Aturan perjalanan PPKM Level 3 di Jakarta
Aturan perjalanan PPKM Level 3 masih sama dengan sebelumnya

Dalam siaran tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa pemeran akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 Jakarta dan area lainnya, termasuk dengan meningkatkan pembatasan sosial serta memberlakukan aturan jam malam untuk kendaraan di beberapa tempat. Peraturan mengenai pembatasan ini akan diberlakukan besok dengan evaluasi pada minggu depan.

“Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan,” jelas Luhut.

>>> Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pameran IIMS 2022 Ditunda

Pemberlakuan Crowd Free Night

Selain pembatasan sosial, Polda Metro Jaya dan beberapa area di Jabodetabek pun menerapkan pembatasan perjalanan di malam hari melalui pemberlakuan Crowd Free Night (CFN). Terlihat dari unggahan NTMC Polri melalui akun Instagram, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup lalu lintas sejumlah kawasan.

Keempat ruas jalan tersebut ditutup mulai dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB setiap harinya mulai dari tanggal 5 Februari 2022 lalu. Dalam pembatasan mobilitas itu, Polda Metro Jaya menutup beberapa area jalan, diantaranya:

  • Jl. Sudirman Thamrin
  • Kawasan SCBD
  • Gunawarman – Senopati – Jl Suryo
  • Jl. Kemang Raya

pembatasan mobilitas Crowd Free Night di Jakarta
Penutupan ruas jalan selama Crowd Free Night

Beberapa area lainnya juga mendapatkan pembatasan mobilitas CFN yang sudah diberlakukan sejak tanggal 3 Februari 2022, yaitu Kawasan Asia Afrika, Jl. Merdeka, kawasan PIK Danau Sunter, kawasan Kota Tua dan Kanal Banjir Timur. Kawasan tersebut ditutup karena menjadi tempat kerumunan anak-anak muda di malam hari.

Selain Jakarta, CFN juga diberlakukan di Tangerang Selatan sejak hari Minggu, (6/10/2022) dini hari lalu dan akan dilaksanakan setiap malamnya. Satlantas Polres Tangerang Selatan menerapkan CFN untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19, salah satunya di wilayah Serpong.

>>> PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Persyaratan untuk Bepergian

Peraturan perjalanan

Hal penting lainnya yang perlu diketahui ketika PPKM Level 3 tentunya berdampak pada pembatasan perjalanan yang dilakukan. Tapi berbeda dengan tingginya kasus akibat COVID-19 varian Delta, terlihat tak banyak pembatasan yang diberlakukan.

Contohnya saja untuk transportasi umum, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyebutkan bahwa kendaraan umum, angkutan massal, serta taksi konvensional dan online termasuk kendaraan sewa dan rental masih bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan mencapai 70%.

polisi yang menjaga Crowd Free Night
Pembatasan perjalanan diberlakukan untuk mengurangi mobilitas

Hal ini berbeda dengan kapasitas angkutan dan kendaraan umum ketika DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial level 2 dengan 100% maksimal penumpang. Sedangkan kapasitas penumpang pesawat terbang untuk wilayah level 3 masih sama dengan level 2, yaitu 100% penumpang.

Begitu pula dengan syarat perjalanan PPKM Level 3 masih belum mengalami perubahan dengan peraturan sebelumnya. Masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh masih mengacu pada peraturan dari Satgas Penanganan COVID-19.

Hanya saja belum ada kebijakan lebih jauh yang mengatur tentang pembatasan perjalanan pada area yang terdampak PPKM Level 3 di tengah maraknya varian Omicron di Indonesia. Kemungkinan besar peraturan tersebut akan mendapatkan pengkajian kembali minggu depan.

>>> Harga mobil baru dan promo menarik bisa Anda dapatkan di sini

Pertanyaan Sering Diajukan

Apa saja daerah yang mendapatkan kebijakan PPKM Level 3?
Saat ini, kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali.
Apa saja syarat perjalanan di area PPKM Level 3?
Syarat perjalanan masih sama dengan PPKM Level 2, yaitu menggunakan masker dan kapasitas masih 100%.
Apa saja syarat penerbangan di PPKM Level 3?
Syarat penerbangan yaitu menggunakan PCR dengan masa berlaku 3 hari sejak pengambilan sampel dan Antigen dengan masa berlaku 1 hari sejak pengambilan sampel.
Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top