Polda Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya Jangan Sampai Terlewatkan!

07/11/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Polda Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya Jangan Sampai Terlewatkan!
Selama satu bulan ke depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghapus denda pajak bagi warga yang telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun.

Pajak Kendaraan Bermotor jadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor. Namun masih banyak dari mereka yang terkesan mengabaikan dengan tidak membayar pajak, atau terlambat membayar melewati batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut jadi perhatian tersendiri bagi pemerintah dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Foto suasana saat Operasi Terparu Kepolisian Kabupaten Bogor

Razia kerap dilakukan untuk memastikan kendaraan memiliki surat kelengkapan

>>> Wajib Tahu, Menunggak Pajak Bisa Masuk Penjara

Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak dan mengembalikan ketertiban membayar pajak kendaraan bermotor, Polda Jabar mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat 5 tahun. Program berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019 ini berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, khusus untuk pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

“Iya benar, itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dirilis ntmcpolri, (6/11/2019).

Untuk detail ketentuannya dijelaskan oleh Truno sebagai berikut:

  • Pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama 5 tahun atau lebih.
  • Pemilik hanya membayar pajak selama 3 tahun ditambah satu tahun pajak berjalan.
  • Penghapusan denda pajak tidak berlaku untuk pajak terlambat di bawah 5 tahun.

“Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun,” kata Truno.

>>> Sering Jadi Polemik, Ini Dasar Polisi Berhak Menilang Kendaraan Telat Pajak

Foto BPKB dan STNK kendaraan bermotor

Polisi berhak menilang pengendara yang ketahuan STNK-nya mati

Buat Anda warga Jawa Barat yang telat membayar pajak hingga 5 tahun lebih, silahkan manfaatkan program ini. Selain dana yang harus dikeluarkan lebih ringan, Anda tidak akan lagi was was membawa kendaraan di jalan raya.

>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top