Pajak Kendaraan Bermotor jadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor. Namun masih banyak dari mereka yang terkesan mengabaikan dengan tidak membayar pajak, atau terlambat membayar melewati batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut jadi perhatian tersendiri bagi pemerintah dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Razia kerap dilakukan untuk memastikan kendaraan memiliki surat kelengkapan
>>> Wajib Tahu, Menunggak Pajak Bisa Masuk Penjara
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak dan mengembalikan ketertiban membayar pajak kendaraan bermotor, Polda Jabar mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat 5 tahun. Program berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019 ini berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, khusus untuk pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
“Iya benar, itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dirilis ntmcpolri, (6/11/2019).
Untuk detail ketentuannya dijelaskan oleh Truno sebagai berikut:
- Pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama 5 tahun atau lebih.
- Pemilik hanya membayar pajak selama 3 tahun ditambah satu tahun pajak berjalan.
- Penghapusan denda pajak tidak berlaku untuk pajak terlambat di bawah 5 tahun.
“Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun,” kata Truno.
>>> Sering Jadi Polemik, Ini Dasar Polisi Berhak Menilang Kendaraan Telat Pajak
Polisi berhak menilang pengendara yang ketahuan STNK-nya mati
Buat Anda warga Jawa Barat yang telat membayar pajak hingga 5 tahun lebih, silahkan manfaatkan program ini. Selain dana yang harus dikeluarkan lebih ringan, Anda tidak akan lagi was was membawa kendaraan di jalan raya.
>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini