Perbedaan Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM

22/05/2021

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Perbedaan Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM
Sama-sama tidak bisa menunjukkan kepada petugas, ada perbedaan pengendara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM dalam hal sanksi maupun penindakan.

Sudah maklum jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib pengendara kendaraan bermotor. Surat tersebut wajib dibawa saat mengemudi. Dan sewaktu-waktu ditanyakan petugas, pengendara harus bisa menunjukkan.

Pengendara tidak bisa menunjukkan SIM

Yang terjadi di lapangan, pengendara terkadang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas. Yang satu karena tidak membawa SIM, satunya lagi memang tidak memiliki SIM. Lantas apa bedanya?

Dari sisi persamaannya dulu, keduanya sama-sama melanggar aturan berlalu lintas. Yakni tidak membawa bukti legalitas mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengendara melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

>>> Anti-Ribet! Begini Cara Membuat SIM Lewat Aplikasi HP

Foto SIM C untuk pengemudi sepeda motor

SIM menjadi bukti pengendara memiliki kompetensi mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan

  • Tidak membawa SIM

Untuk perbedaannya terletak pada sanksi yang dijatuhkan, baik itu denda maupun pidana kurungan. Pengendara yang tidak bisa membawa SIM lebih ringan sanksinya dibanding yang tidak punya.

Alasannya; pengendara sebenarnya punya SIM tapi ditinggal. Dia tetap memiliki kompetensi mengemudi namun tidak bisa menunjukkan buktinya karena SIM tidak dibawa.

Pengendara tidak membawa SIM dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp 250.000, sesuai dalam Pasal 288 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

  • Tidak memiliki SIM

Pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000, sesuai dalam Pasal 281 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Praktek di lapangan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka petugas berwenang menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan. Jika tidak ada STNK, maka kendaraan bisa ditahan sebagai jaminan.

>>> Awas! SIM Bisa Dicabut Karena Alasan Ini

Foto menunjukkan polisi memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor dalam sebuah operasi di Aceh

Pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan bisa kena sanksi kurungan maupun denda

>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil bekas terbaik di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top