Penting untuk Anda Ketahui, Aturan Batas Kecepatan di Jalan

28/11/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Penting untuk Anda Ketahui, Aturan Batas Kecepatan di Jalan
Bagi Anda pengguna jalan raya, mengendarai kendaraan bermotor jangan sembarangan karena aturan mengenai batas kecepatan sudah disahkan secara hukum, jika melanggar tentunya akan ada sanksi yang akan dikenakan. Tidak ingin terjadi terhadap Anda, simaklah tips di bawah ini.

Setiap jalan pasti memiliki rambu lalu lintas. Aturan rambu-rambu lalu lintas sendiri dibuat bukan tanpa sebab, dibuatnya aturan demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan raya.

Gambar menunjukan Spidometer mobil

Penting bagi Anda mengetahui batas kecepatan di jalan 

>>> Memprihatinkan, 6 Rambu Lalu Lintas Ini Paling Sering Diabaikan

Seperti dilansir Hyundai Indonesia, salah satunya yang cukup penting ialah mengenai rambu batas kecepatan. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan memiliki aturan batas kecepatan dan tidak boleh melebihi  dari batas yang telah ditentukan. 

Sebagai contoh 80 km/jam, berarti maksimal mobil atau sepeda motor yang melintas di jalur itu kecepatannya tidak boleh lebih dari itu.

Batas kecepatan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pada pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Gambar menunjukan Speedometer mobil pada kecepatan 50 km

Untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi berada di angka 50 km/jam

>>> Pentingnya Rambu-Rambu Batas Kecepatan untuk Mengurangi Kecelakaan di Jalan Tol

Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan batas-batas kecepatan yang dimaksud selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

>>> Temukan tips dan trik menarik lainnya disini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top