Salah satu masalah yang sering terjadi di jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas. Tanpa disadari, pelanggaran ini menjadi penyebab kecelakaan terbesar di Indonesia. Kenyataannya masih banyak pengendara yang merasa abai terhadap peraturan yang berlaku sehingga cukup membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Hal ini disebabkan karena banyak pengendara yang merasa bahwa melanggar aturan lalu lintas memiliki hukuman pidana yang lebih ringan daripada kejahatan lainnya.
Inilah yang membuat pihak polisi lalu lintas sering melakukan kegiatan razia pelanggaran guna menindak pelanggar yang cukup membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Tidak jarang, ketika ditindak, alasan pelanggar lalu lintas ini bermacam-macam, mulai dari yang masuk akal sampai alasan yang dibuat-buat untuk mengelabui polisi. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia tidak hanya memiliki satu bentuk saja, namun ada banyak sekali jenis pelanggaran yang dijadikan target polisi lalu lintas.
Pemotor melakukan peelanggaran dengan berjalan di trotoar
Untuk menambah kewaspadaan Anda ketika berkendara di jalanan, artikel ini akan membahas jenis pelanggaran yang sering dijadikan target oleh polisi. Tidak hanya itu saja, beberapa pelanggaran juga memiliki denda yang cukup besar.
>>> Arti Warna Lampu Lalu Lintas dan Peraturannya di Indonesia
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Jadi Target Polisi
Yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas jalan raya. Peraturan lalu lintas diatur dalam undang-undang hukum pidana Nomor 14 Tahun 1992. Setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya termasuk dalam tindak pidana dan dapat ditindak langsung oleh polisi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara di Indonesia:
1. Tidak Memakai Helm
Memakai helm merupakan bentuk perlindungan diri sendiri ketika di jalan raya. Kenyataannya, masih banyak sekali yang melanggar aturan ini. Pelanggaran tidak memakai helm termasuk dalam pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara Indonesia. Rata-rata pelanggar beralasan bahwa jarak tempuhnya sangat dekat serta tidak nyaman ketika menggunakan helm.
Pengemudi tidak mengenakan helm saat berkendara
2. Menerobos Lampu Merah
Sedang buru-buru atau tidak melihat isyarat lampu sudah berganti warna seringkali dijadikan alasan pengendara yang menerobos lampu merah. Pelanggaran ini merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan antara kendaraan yang berlawanan arah.
3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Seringkali pengendara terpaksa menggunakan ponsel ketika berkendara karena berbagai alasan. Namun, apa pun alasannya, polisi sering memasang target bagi siapa pun yang kedapatan berkendara sambil mengoperasikan handphone. Sebaiknya, jika memang terpaksa harus menggunakan handphone, berhenti sejenak di pinggir jalan dan lanjutkan perjalanan ketika sudah selesai.
>>> Yuk, Ajak Anak Edukasi ke Taman Lalu Lintas Bandung
Contoh Pelanggaran oleh Pelajar
Mungkin Anda sering bertanya mengapa pelajar sering menjadi target razia polisi di jalan raya. Alasannya ternyata cukup sederhana, kebanyakan pelajar di Indonesia yang sudah bisa berkendara ternyata masih di bawah umur sehingga belum memiliki SIM. Ditambah lagi, kebiasaan pelajar yang tidak menggunakan helm juga sering diincar oleh polisi. Kebiasaan seperti ini biasanya dipicu oleh budaya ikut-ikutan teman seusianya yang juga tidak pernah memakai helm.
Pelajar, terutama remaja, sering menjadi target bagi polisi
>>> 3 Contact Center Korlantas untuk Dapat Informasi Lalu Lintas
Pasal Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang
Setiap tindakan pelanggaran hukum memiliki landasan berupa pasal yang tertera pada Undang-Undang Hal ini tentu saja juga berlaku untuk pelanggaran di jalan raya. Beberapa pasal pelanggaran serta ancaman hukumannya adalah:
1. Pasal 291 tentang Sanksi Bagi yang Tidak Memakai Helm
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor akan dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Pasal 287 tentang Keharusan Menaati Aturan Lalu Lintas
Pasal ini mengatur banyak hal, salah satunya keharusan menaati lampu merah sebagai rambu lalu lintas. Jika melanggar, ancaman sanksi yang diberikan adalah maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Truk mengalami terguling di jalan raya
3. Pasal 106 tentang Anjuran Konsentrasi dalam Berkendara
Faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara adalah minuman keras dan penggunaan ponsel. Ancaman sanksi yang diberikan bagi pelanggar adalah kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Pasal 281 tentang Kewajiban Memiliki SIM
Setiap pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas polisi akan diancam dengan hukuman penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
>>> Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah
Alasan Mengapa Mereka Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Faktor utama yang menjadi penyebab pelanggaran di jalan raya Indonesia adalah minimnya pengetahuan mengenai aturan berkendara, rambu, hingga marka jalan. Para pengendara juga kurang memiliki kesadaran untuk mencari tahu arti dari rambu dan peraturan yang berlaku di jalan raya sehingga menyebabkan kesalahan tersebut seringkali berulang. Untuk itu, diimbau agar semua calon pengendara ketika membuat SIM jangan yang instan karena akan ketinggalan informasi mengenai peraturan dalam berkendara di jalan raya.
Pentingnya menaati lampu merah saat berada di jalan raya
Banyak pengendara yang kurang menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Bisa dilihat ketika di jalan raya, Anda pasti sering menemukan pengendara yang menerobos lampu merah atau menggunakan handphone selama berkendara. Memang terkesan sepele, tapi pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan karena termasuk kelalaian yang dapat menyebabkan kecelakaan. Alasannya bermacam-macam, mulai dari terburu-buru, ikut-ikutan pengendara lain, hingga merasa bahwa bisa menggunakan jalur “damai” ketika ditilang.
Itulah sejumlah informasi penting mengenai pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan serta kewaspadaan agar terhindari dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Tetaplah menjadi pengendara yang baik serta taat aturan, agar bisa terhindar dari kecelakaan dan denda pelanggaran yang berat.
>>> Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta