Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Jadi Target Polisi

30/04/2021

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Jadi Target Polisi
Pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya dan menjadi target incaran polisi karena dianggap berbahaya bagi keselamatan diri sendiri serta orang lain

Salah satu masalah yang sering terjadi di jalan raya adalah pelanggaran lalu lintas. Tanpa disadari, pelanggaran ini menjadi penyebab kecelakaan terbesar di Indonesia. Kenyataannya masih banyak pengendara yang merasa abai terhadap peraturan yang berlaku sehingga cukup membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Hal ini disebabkan karena banyak pengendara yang merasa bahwa melanggar aturan lalu lintas memiliki hukuman pidana yang lebih ringan daripada kejahatan lainnya.  

Inilah yang membuat pihak polisi lalu lintas sering melakukan kegiatan razia pelanggaran guna menindak pelanggar yang cukup membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Tidak jarang, ketika ditindak, alasan pelanggar lalu lintas ini bermacam-macam, mulai dari yang masuk akal sampai alasan yang dibuat-buat untuk mengelabui polisi. Pelanggaran lalu lintas di Indonesia tidak hanya memiliki satu bentuk saja, namun ada banyak sekali jenis pelanggaran yang dijadikan target polisi lalu lintas. 

pemotor berjalan d trotoar

Pemotor melakukan peelanggaran dengan berjalan di trotoar

Untuk menambah kewaspadaan Anda ketika berkendara di jalanan, artikel ini akan membahas jenis pelanggaran yang sering dijadikan target oleh polisi. Tidak hanya itu saja, beberapa pelanggaran juga memiliki denda yang cukup besar. 

>>> Arti Warna Lampu Lalu Lintas dan Peraturannya di Indonesia

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Jadi Target Polisi

Yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas jalan raya. Peraturan lalu lintas diatur dalam undang-undang hukum pidana Nomor 14 Tahun 1992. Setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya termasuk dalam tindak pidana dan dapat ditindak langsung oleh polisi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara di Indonesia:

1. Tidak Memakai Helm

Memakai helm merupakan bentuk perlindungan diri sendiri ketika di jalan raya. Kenyataannya, masih banyak sekali yang melanggar aturan ini. Pelanggaran tidak memakai helm termasuk dalam pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara Indonesia. Rata-rata pelanggar beralasan bahwa jarak tempuhnya sangat dekat serta tidak nyaman ketika menggunakan helm. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor

Pengemudi tidak mengenakan helm saat berkendara 

2. Menerobos Lampu Merah

Sedang buru-buru atau tidak melihat isyarat lampu sudah berganti warna seringkali dijadikan alasan pengendara yang menerobos lampu merah. Pelanggaran ini merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan antara kendaraan yang berlawanan arah. 

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Seringkali pengendara terpaksa menggunakan ponsel ketika berkendara karena berbagai alasan. Namun, apa pun alasannya, polisi sering memasang target bagi siapa pun yang kedapatan berkendara sambil mengoperasikan handphone. Sebaiknya, jika memang terpaksa harus menggunakan handphone, berhenti sejenak di pinggir jalan dan lanjutkan perjalanan ketika sudah selesai.

>>> Yuk, Ajak Anak Edukasi ke Taman Lalu Lintas Bandung

Contoh Pelanggaran oleh Pelajar

Mungkin Anda sering bertanya mengapa pelajar sering menjadi target razia polisi di jalan raya. Alasannya ternyata cukup sederhana, kebanyakan pelajar di Indonesia yang sudah bisa berkendara ternyata masih di bawah umur sehingga belum memiliki SIM. Ditambah lagi, kebiasaan pelajar yang tidak menggunakan helm juga sering diincar oleh polisi. Kebiasaan seperti ini biasanya dipicu oleh budaya ikut-ikutan teman seusianya yang juga tidak pernah memakai helm.  

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar

Pelajar, terutama remaja, sering menjadi target bagi polisi

>>> 3 Contact Center Korlantas untuk Dapat Informasi Lalu Lintas

Pasal Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang

Setiap tindakan pelanggaran hukum memiliki landasan berupa pasal yang tertera pada Undang-Undang Hal ini tentu saja juga berlaku untuk pelanggaran di jalan raya. Beberapa pasal pelanggaran serta ancaman hukumannya adalah:

1. Pasal 291 tentang Sanksi Bagi yang Tidak Memakai Helm

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor akan dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

2. Pasal 287 tentang Keharusan Menaati Aturan Lalu Lintas

Pasal ini mengatur banyak hal, salah satunya keharusan menaati lampu merah sebagai rambu lalu lintas. Jika melanggar, ancaman sanksi yang diberikan adalah maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gambar kecelakaan di jalan raya

Truk mengalami terguling di jalan raya 

3. Pasal 106 tentang Anjuran Konsentrasi dalam Berkendara

Faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara adalah minuman keras dan penggunaan ponsel. Ancaman sanksi yang diberikan bagi pelanggar adalah kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

4. Pasal 281 tentang Kewajiban Memiliki SIM

Setiap pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas polisi akan diancam dengan hukuman penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

>>> Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Alasan Mengapa Mereka Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Faktor utama yang menjadi penyebab pelanggaran di jalan raya Indonesia adalah minimnya pengetahuan mengenai aturan berkendara, rambu, hingga marka jalan. Para pengendara juga kurang memiliki kesadaran untuk mencari tahu arti dari rambu dan peraturan yang berlaku di jalan raya sehingga menyebabkan kesalahan tersebut seringkali berulang. Untuk itu, diimbau agar semua calon pengendara ketika membuat SIM jangan yang instan karena akan ketinggalan informasi mengenai peraturan dalam berkendara di jalan raya.

Pentingnya menaati lampu merah di jalan raya

Pentingnya menaati lampu merah saat berada di jalan raya 

Banyak pengendara yang kurang menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Bisa dilihat ketika di jalan raya, Anda pasti sering menemukan pengendara yang menerobos lampu merah atau menggunakan handphone selama berkendara. Memang terkesan sepele, tapi pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan karena termasuk kelalaian yang dapat menyebabkan kecelakaan. Alasannya bermacam-macam, mulai dari terburu-buru, ikut-ikutan pengendara lain, hingga merasa bahwa bisa menggunakan jalur “damai” ketika ditilang.

Itulah sejumlah informasi penting mengenai pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan serta kewaspadaan agar terhindari dari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Tetaplah menjadi pengendara yang baik serta taat aturan, agar bisa terhindar dari kecelakaan dan denda pelanggaran yang berat. 

>>> Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta

Pertanyaan Sering Diajukan

Berapa denda tilang rambu lalu lintas?
Sesuai pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Apa arti surat tilang biru?
Artinya pelanggar mengakui kesalahan saat terjaring razia. Dengan surat tilang biru ini, pengendara yang terbukti melanggar bisa langsung membayarkan denda tilang melalui sistem e-Tilang.
Apakah masuk jalur busway bisa ditilang?
Iya, masuk jalur busway merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas karena menggunakan jalan yang tidak sesuai pada fungsinya.
Menyukai dunia menulis di bangku SMP hingga serius menggeluti dunia SEO sejak tahun 2011. Penggemar berat FC Barcelona, konser musik, dan eksplorasi alam, kini menulis SEO di Cintamobil.com sejak Maret 2021.
 
back to top