Parkir Mobil di Trotoar Bisa Didenda Rp 250 Ribu

28/06/2021

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Parkir Mobil di Trotoar Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Polisi mengingatkan kepada siapapun yang parkir mobil di trotoar atau parkir sepeda motor bisa dikenakan sanksi maksimal berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

Parkir sembarangan masih menjadi budaya sebagian masyarakat Indonesia, khususnya pengguna kendaraan bermotor. Seperti parkir mobil di trotoar, tempat yang disediakan untuk fasilitas pejalan kaki. Selain melanggar aturan, hal itu pasti menimbulkan ketidaknyamanan. Pejalan kaki yang seharusnya nyaman di trotoar harus melipir menghindari kendaraan.

"Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar belum lama ini.

 

 

Dikenai sanksi dan denda

Diingatkan juga, pelanggaran atas larangan parkir di trotoar bisa dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Sering Parkir Mobil di Tempat Terbuka? Waspada 4 Kerusakan Ini

Foto mobil diparkir di trotoar

Parkir di trotoar mengganggu kenyamanan pejalan kaki

Pada Pasal 131 disebutkan “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.”

Artinya; trotoar merupakan salah satu hak bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, seperti parkir kendaraan pribadi, berjualan, atau mengadakan kegiatan yang menghilangkan fungsi utamanya sebagai tempat pejalan kaki.

Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Pada Pasal 275 ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

>>> Mobil Telat Pajak Bakal Kena Ancaman Tarif Parkir Rp 60 Ribu

10 tempat dilarang parkir

Selain parkir mobil di trotoar, ada tempat-tempat yang tidak direkomendasikan menjadi tempat parkir meskipun tidak terdapat rambu larangan. Diantaranya 10 tempat berikut:

  1. Di tempat pejalan kaki atau track sepeda.
  2. Tikungan, bahu atau jembatan,
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau jalur lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  7. Jarak 6 meter dari persimpangan, atau 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu berhenti atau parkir 3 meter dekat hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  8. Sepanjang jalan licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

>>> 5 Alasan Mengapa Wajib Parkir Mundur Saat di Parkiran Umum

Foto mobil-mobil parkir di tempat parkir resmi

Parkir di tempat parkir resmi lebih aman dan nyaman

>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top