
Mobil Toyota 86 merupakan jenis mobil sport 2 pintu yang hadir sejak tahun 2012 silam. Jika dibandingkan dengan mobil sport keluaran Toyota lainnya seperti Toyota GR Supra, Toyota 86 menjadi mobil sport yang tergolong memiliki harga terjangkau. Nah, jika Anda berencana untuk membeli mobil sport ini, ada baiknya untuk mengetahui besaran pajak Toyota 86.
Sejarah Toyota 86
Sebelum membahas tentang pajak Toyota 86, bagaimana sejarah mobil ini hadir di Indonesia. Mobil sport coupe kompak ini merupakan kolaborasi antara Toyota dengan Subaru. Penamaan mobil ini berbeda, jika di pasar Eropa disebut Toyota GT-86, di pasar Amerika Serikat mobil ini lebih dikenal dengan nama Scion FR-S. Dan 86 juga dijual oleh Subaru dengan nama Subaru BRZ. Toyota 86 terinspirasi dari Corolla Levin dan Sprinter Trueno AE86 yang dikenal dengan julukan Hachiroku.
Toyota GT 86 di pasar Eropa
Toyota 86 dijual resmi di Indonesia pada 1 Juni 2012, setelah hadir di Indonesia International Motor Show satu tahun sebelumnya. Toyota FT 86 memiliki ukuran cukup kompak di kelas mobil sport. Toyota 86 memiliki dimensi panjang 4.240 mm, lebar 1.775 mm, dan tinggi 1.285 mm dengan jarak poros roda 2.570 mm dan jarak pijak sekitar 1,5 meter. Untuk mesin, Toyota FT 86 menggunakan dua tipe mesin, yakni manual dan automatic. Keduanya berjenis Boxer dengan 4 silinder DOHC dengan tipe mesin 16 Valve DOHC D-4S.
>>> Review Toyota 86 2012: Lanjutan Kejayaan Toyota AE 86
Harga Pajak Mobil Toyota 86 Tahunan
Toyota FT 86 Concept
Salah satu kewajiban yang harus Anda bayar saat memiliki mobil adalah pajak tahunan dan pajak 5 tahun. Meskipun untuk segmen mobil sport Toyota 86 memiliki harga yang terjangkau, untuk urusan pajak mobil ini memang terbilang besar. Berikut ini harga pajak Toyota 86 dari tahun 2012 hingga tahun 2021, tanpa biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Nama Mobil |
Tahun |
Pajak |
86 |
2012 |
Rp 7.180.000 |
86 2.0 AT |
2012 |
Rp 7.180.000 |
86 2.0L AT |
2012 |
Rp 7.180.000 |
86 2.0L MT |
2012 |
Rp 6.920.000 |
86 2.0 AT |
2013 |
Rp 8.900.000 |
86 2.0L AT |
2013 |
Rp 8.900.000 |
86 2.0L MT |
2013 |
Rp 8.740.000 |
86 2.0L AT |
2014 |
Rp 9.560.000 |
86 2.0L MT |
2014 |
Rp 9.340.000 |
86 2.0L AT |
2015 |
Rp 10.020.000 |
86 2.0L MT |
2015 |
Rp 9.840.000 |
86 2.0L AT |
2016 |
Rp 10.500.000 |
86 2.0L MT |
2016 |
Rp 10.340.000 |
86 2.0L AT |
2017 |
Rp 11.260.000 |
86 2.0L MT |
2017 |
Rp 11.160.000 |
86 2.0L AT |
2018 |
Rp 11.280.000 |
86 2.0L MT |
2018 |
Rp 11.180.000 |
86 2.0L AT |
2019 |
Rp 11.400.000 |
86 2.0L MT |
2019 |
Rp 11.300.000 |
86 2.0L AT |
2020 |
Rp 11.720.000 |
86 2.0L MT |
2020 |
Rp 11.600.000 |
86 2.0L AT |
2021 |
Rp 16.743.000 |
>>> Modifikasi Toyota GR 86 2022 Jadi Mobil Formula Drift
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Toyota 86
New Toyota 86 memiliki desain yang futuristik
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak lima tahunan. Jenis pajak ini juga sama dengan biaya ganti plat nomor dengan yang baru. Biayanya pun tak jauh berbeda dengan biaya pajak Toyota 86 tahunan. Hanya saja, ada beberapa biaya tambahan, seperti berikut ini:
Jenis Biaya |
Biaya |
Penerbitan STNK Baru |
Rp 200.000,00 |
Penerbitan TNKB baru |
Rp 100.000,00 |
Penerbitan BPKB Baru |
Rp 375.000,00 |
>>> Pajak Mobil Bekas, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Biaya Balik Nama Mobil Toyota 86
Anda bisa bayar pajak online
Untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau, membeli mobil bekas Toyota 86 juga bisa dilakukan. Namun, jika Anda membeli mobil bekas ada baiknya segera ganti nama pada STNK dan BPKB. Hal ini akan memudahkan Anda saat membayar pajak kendaraan yang membutuhkan dokumen KTP asli sesuai dengan nama pada dokumen kendaraan. Artinya, jika di STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, Anda perlu meminjam KTP orang tersebut saat membayar pajak kendaraan. Tentunya hal tersebut cukup merepotkan.
Biaya ganti nama membutuhkan biaya yang cukup banyak. Karena mengganti nama pada STNK dan BPKB, Anda perlu menyiapkan biaya tambahan untuk menerbitkan kedua dokumen tersebut untuk penerbitan TNKB baru. Berikut ini harga biaya ganti nama Toyota 86.
Jenis Biaya |
Biaya |
Pendaftaran |
Rp 70.000,00 – Rp 100.000,00 |
PKB |
Lihat pada tabel pajak |
BBN KB |
2/3 PKB |
SWDKLLJ |
Rp 143.000,00 |
Penerbitan STNK Baru |
Rp 200.000,00 |
Penerbitan TNKB Baru |
Rp 100.000,00 |
Penerbitan BPKB Baru |
Rp 375.000,00 |
Denda Pajak Toyota 86
Masa pembayaran pajak kendaraan memiliki batas maksimalnya. Untuk itu, perlu untuk Anda melihat secara detail kapan terakhir batas pembayaran pajak agar tidak kena denda. Jika melakukan pembayaran melebihi tanggal masa berlaku, ada denda sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Nah, berapa biaya denda pajak mobil Toyota 86? Berikut ini cara menghitungnya:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x Masa Keterlambatan/12 + Denda SWDKLLJ (untuk mobil sebesar Rp 35.000)
Contohnya, misalnya Anda telat membayar pajak selama 4 bulan, sedangkan besarnya pajak kendaraan adalah Rp 5.000.000. Sehingga cara menghitungnya adalah:
Rp 5.000.000 x 4/12 + Rp 35.000 = Rp 1.701.666.
Bayar pajak tepat waktu agar tidak kena denda
Cara Membayar Pajak Mobil Toyota 86
Salah satu cara untuk membayar pajak kendaraan Anda adalah dengan mendatangi kantor Samsat di kota Anda. Namun, jangan lupakan beberapa dokumen yang dibutuhkan saat membayar pajak. Seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan siapkan fotokopi BPKB karena beberapa Samsat membutuhkan dokumen fotokopi BPKB.
Tata cara membayar pajak di kantor Samsat juga mudah. Minta formulir bayar pajak tahunan lalu isi sesuai dengan data kendaraan Anda. Lalu kembalikan formulir sekaligus dokumen yang dibutuhkan. Tunggu hingga petugas memanggil Anda.
Nah itu dia informasi seputar harga pajak Toyota 86 sekaligus informasi lainnya seputar biaya pajak dan ganti nama. Pastikan jika Anda membayar pajak sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda atau sanksi.
>>> Baca artikel tips & trik otomotif hanya di Cintamobil.com