
Semua orang tahu kewajiban saat berkendara di jalan raya adalah mematuhi aturan lalu lintas, seperti membawa surat kelengkapan berkendara (SIM, STNK) dan yang lain. Namun ada yang berbeda saat di jalan tol. Pengendara juga harus mematuhi beberapa aturan yang diwajibkan pengelola, diantaranya:
1. Batas kecepatan
Batas kecepatan minimal adalah 60 km / jam dan batas kecepatan maksimal 80 km / jam atau 100 km / jam. Pengendara tidak boleh berkendara di bawah kecepatan minimal atau melebihi kecepatan maksimal.
Kecepatan berkendara di jalan tol dibatasi
2. Berada di lajur kiri
Pengendara harus selalu berada di lajur kiri karena lajur kanan hanya untuk mendahului. Lebih-lebih untuk kendaraan lambat seperti truk dan sebagian bus harus selalu berada di lajur kiri atau di jalur yang telah ditandai jika tersedia.
3. Mendahului lewat lajur kanan
Jika ingin mendahului kendaraan di depan harus dilakukan di lajur kanan. Tidak boleh di lajur kiri atau bahu jalan. Karena alasan ini pula kendaraan harus selalu di lajur kiri jika tidak ingin menyalip, sebagaimana disebut di atas.
4. Bahu jalan untuk kondisi darurat
Jika tidak mengalami kondisi darurat pengendara dilarang menggunakan bahu jalan tol untuk berhenti, parkir, atau menyalip. Aturan ini juga berlaku untuk area luar bahu jalan yang berupa tanah atau rerumputan, hingga gerbang tol.
>>> Inilah Alasan Anda Tak Boleh Sembarangan Berhenti Di Bahu Jalan Tol
Dilarang menggunakan bahu jalan tol kecuali darurat
5. Dilarang membuang sesuatu dari dalam mobil
Pengendara dilarang membuat suatu apapun di jalan tol, seperti sampah dan yang lain. Larangan berlaku untuk seluruh area jalan tol, dari jalur utama, bahu jalan, area pinggiran jalan yang berupa tanah dan rerumputan.
Seluruh aturan-aturan di atas diinformasikan pengelola dalam bentuk rambu-rambu yang terpasang di sepanjang area jalan tol. Jadi tidak diterima alasan pengendara tidak mengetahui aturan tersebut.
Pelanggaran atas segala aturan di atas bisa dikenakan tindakan tilang, diproses, kemudian dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan akan lebih berat lagi jika pelanggaran mengakibatkan terjadinya kecelakaan baik kecelakaan berat maupun kecelakaan ringan.
>>> Daftar Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Tengah
Tidak boleh mengotori area jalan tol