Pahami Aturan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Melanggar

14/07/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Pahami Aturan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Melanggar
Ada banyak aturan berkendara di jalan tol yang harus dipahami pengendara demi tujuan keselamatan dan untuk meminalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Semua orang tahu kewajiban saat berkendara di jalan raya adalah mematuhi aturan lalu lintas, seperti membawa surat kelengkapan berkendara (SIM, STNK)  dan yang lain. Namun ada yang berbeda saat di jalan tol. Pengendara juga harus mematuhi beberapa aturan yang diwajibkan pengelola, diantaranya:

1. Batas kecepatan

Batas kecepatan minimal adalah 60 km / jam dan batas kecepatan maksimal 80 km / jam atau 100 km / jam. Pengendara tidak boleh berkendara di bawah kecepatan minimal atau melebihi kecepatan maksimal.

Foto menunjukkan rambu-rambu Batas kecepatan di jalan tol

Kecepatan berkendara di jalan tol dibatasi

2. Berada di lajur kiri

Pengendara harus selalu berada di lajur kiri karena lajur kanan hanya untuk mendahului. Lebih-lebih untuk kendaraan lambat seperti truk dan sebagian bus harus selalu berada di lajur kiri atau di jalur yang telah ditandai jika tersedia.

3. Mendahului lewat lajur kanan

Jika ingin mendahului kendaraan di depan harus dilakukan di lajur kanan. Tidak boleh di lajur kiri atau bahu jalan. Karena alasan ini pula kendaraan harus selalu di lajur kiri jika tidak ingin menyalip, sebagaimana disebut di atas.

4. Bahu jalan untuk kondisi darurat

Jika tidak mengalami kondisi darurat pengendara dilarang menggunakan bahu jalan tol untuk berhenti, parkir, atau menyalip. Aturan ini juga berlaku untuk area luar bahu jalan yang berupa tanah atau rerumputan, hingga gerbang tol.

>>> Inilah Alasan Anda Tak Boleh Sembarangan Berhenti Di Bahu Jalan Tol

Foto menunjukkan mobil mogok di jalan tol siap diderek

Dilarang menggunakan bahu jalan tol kecuali darurat

5. Dilarang membuang sesuatu dari dalam mobil

Pengendara dilarang membuat suatu apapun di jalan tol, seperti sampah dan yang lain. Larangan berlaku untuk seluruh area jalan tol, dari jalur utama, bahu jalan, area pinggiran jalan yang berupa tanah dan rerumputan.

Seluruh aturan-aturan di atas diinformasikan pengelola dalam bentuk rambu-rambu yang terpasang di sepanjang area jalan tol. Jadi tidak diterima alasan pengendara tidak mengetahui aturan tersebut.

Pelanggaran atas segala aturan di atas bisa dikenakan tindakan tilang, diproses, kemudian dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan akan lebih berat lagi jika pelanggaran mengakibatkan terjadinya kecelakaan baik kecelakaan berat maupun kecelakaan ringan.

>>> Daftar Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Tengah

Foto Rambu-Rambu larangan membuang sampah di jalan tol

Tidak boleh mengotori area jalan tol

>>> Tips dan trik menarik lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top