
Modifikasi mobil memang sah-sah saja. Selain untuk estetika, modifikasi bisa dilakukan untuk menambah kenyamanan maupun kepraktisan berkendara. Tapi ada saja pengendara yang melakukan modifikasi yang bisa berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Ini dia lima modifikasi yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
1. Stiker plat nomor
Telah banyak kejadian pemilik kendaraan yang menggunakan stiker plat nomor untuk menggantikan plat nomor asli kendaraan. Apalagi stiker yang memiliki bentuk terlalu unik sehingga susah dibaca.
Stiker plat nomor yang disebut bisa dikenai denda dan kurungan penjara
Padahal dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 menjelaskan bahwa modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan pabrikan bisa dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
>>> Memilih Bengkel Modifikasi Mobil Yang Baik dan Berkualitas
2. Modifikasi lampu sein
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan bahwa lampu sein merupakan lampu berwarna kuning dengan sinar berkedip. Jika kedua aspek ini tidak diikuti, maka jangan marah jika mobil Anda akan ditilang oleh pihak kepolisian.
Modifikasi lampu sein menggunakan lampu berwarna selain kuning
Memodifikasi dan mengganti warna lampu sein dengan warna lain tentunya membuat kebingungan bagi pengguna jalan lainnya. Apalagi menggunakan lampu LED berwarna putih yang menyilaukan akan berdampak fatal pada pengendara di sekitar.
3. Pasang lampu strobo
Walaupun jelas-jelas peraturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah melarang penggunaan strobo di kendaraan pribadi sudah dilarang, masih banyak pengguna yang melakukan hal ini. Padahal pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Memasang lampu strobo bisa menyebabkan Anda kena tilang
Disebut juga dengan lampu rotator, penggunaannya bisa mengganggu visibilitas dan konsentrasi pengendara lain di sekelilingnya. Banyak pula yang menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah.
>>> Kendaraan Pribadi Menggunakan Strobo? Siap-Siap Berurusan dengan Polisi
4. Mobil terlampau ceper
Memang memodifikasi mobil untuk menjadi lebih rendah atau ceper bisa memberikan kesan estetika low rider maupun tampak seperti mobil sport. Modifikasi yang sering disebut dengan gaya stance ini banyak dilakukan oleh modifikator. Tapi jika dilakukan dengan salah, modifikasi ini lebih banyak merugikan dibandingkan keuntungannya.
Polisi tidur selalu menjadi rintangan tersendiri bagi mobil ceper
Salah satu kerugiannya yaitu ketika mobil harus berhadapan dengan polisi tidur, Sehingga pemilik mobil harus melaju serong agar mobil bisa bergerak tanpa menggores bumper atau kolong mobil. Masalahnya cara ini bisa menghambat pemotor yang kebetulan menyalip. Untuk menanggulangi kelemahannya, Anda bisa menambahkan air suspension, sehingga mobil bisa diatur ketinggiannya.
5. Memasang paku di bumper mobil
Dari sekian banyak modifikasi mobil yang ada di daftar ini, tentu saja ini menjadi modifikasi mobil paling aneh dan berbahaya yang pernah dilakukan. Dalam sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @prank_135 memperlihatkan sebuah mobil dipasang paku di bagian bumper. Bukan hanya satu, tapi seluruh sisi bumper belakang.
Modifikasi ekstrem yang bisa membahayakan orang lain
Mungkin pengendara ini melakukan hal tersebut karena kesal telah ditabrak dari belakang ketika jalanan macet. Tapi menggunakan paku yang tajam sangat berpotensi merusak kendaraan lain, apalagi jika terkena ban sepeda motor.
Jalanan bukan hanya milik sendiri, tapi digunakan bersama-sama. Oleh karena itu, menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara diri sendiri dan orang lain merupakan prioritas yang patut didahulukan. Jangan sampai modifikasi yang Anda lakukan merusak hak pengguna jalanan lainnya.
>>> Dapatkan berbagai harga mobil baru dan promo menarik lainnya di sini