Secara aturan lalu lintas, aksesoris mobil seperti lampu strobo atau lampu isyarat yang menyilaukan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mobil pribadi atau kendaraan sipil dan dinas kerap ditemui menggunakan lampu strobo. Beberapa ada yang lengkap hingga menggunakan klakson sirine di jalan raya.
>>> Simak harga mobil baru dengan promo terbaik hanya di sini
Tindakan yang Arogan
Biasanya storbo dan sirine sering disalahgunakan saat jalanan dalam kondisi padat. Banyak pemilik kendaraan sipil yang menyalakan keduanya agar dianggap pengguna jalan lain sebagai pejabat pemerintah atau petugas polisi. Selain tidak sabar menghadapi kemacetan, tujuan lainnya agar bisa lebih cepat sampai tujuan.
Larangan mobil pribadi pakai lampu strobo
Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut sebagai sikap yang arogan. Selain membuat kegaduhan, penggunaan strobo pada mobil pribadi tentu saja sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain yang teratur dan tertib.
Belum lagi dampak dari lampu strobo yang menyilaukan dari segala sisi, baik dari sekeliling mobil maupun dari arah berlawanan. Pun suara bisining yang ditimbulkan dari sirine, semakin menambah situasi jalan jadi tidak nyaman.
>>> Masih Pakai Lampu Strobo di Mobil? Awas SIM Bisa Dicabut!
Teratur dalam UU LLAJ
Dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak sembarang kendaraan dapat menggunakan lampu strobo tersebut, apalagi kendaraan sipil.
Lampu strobo atau rotator
Berdasarkan Pasal tersebut ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:
- Mobil pemadam kebakaran di jalanan yang sedang melaksanakan tugas
- Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit dan keadaan emergency ke rumah sakit
- Operator jalan tol untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu delegasi
- Kendaraan dalam hal iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, kendaraan yang mendapat hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.
>>> Perilaku Marah dan Agresif di Jalan Raya Hanya Merugikan Diri Sendiri