Apakah legal bagi mobil atau kendaraan untuk parkir di trotoar, bahkan jika itu termasuk jalan masuk ke rumah Anda sendiri? Di sepanjang jalan, terlebih di jalan-jalan kecil di Indonesia, kita bisa melihat bagaimana pengemudi yang memiliki mobil memarkirkan mobilnya di trotoar sehingga menghambat dan menghalangi pengguna jalan lain.
Pertanyaan tentang legalitas terkait dengan memblokir trotoar yang sering muncul dan sepele kelihatannya bagi sebagian orang merupakan masalah keamanan yang signifikan. Masalah ini juga menjadi tanggung jawab bagi pengendara yang tidak berfikir apa pun ketika mereka memblokir trotoar.
Bahu jalan dan trotoar sering menjadi tempat pemberhentian pengemudi
Jelas, dari perspektif keamanan, trotoar yang diblokir apalagi oleh kendaraan beroda empat yang pastinya memakan tempat, menjadi masalah bagi pejalan kaki. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 131 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa “Ketersedian fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki."
>>> Baca juga Tips parkir yang aman dan tidak melanggar lalu lintas
Bahkan, masalah tentang parkir di trotoar ini juga telah dijelaskan dalam undang-undang dan memiliki pedoman hukum yang jelas. Sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 45 ayat (1), yang berbunyi:
"Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut."
Parkir di bahu jalan juga mengganggu pejalan kaki dan kendaraan lain
Lebih lanjut, dalam Pasal 45 ayat (2), masih dari Undang-Undang yang sama, berbunyi, “Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun:
a. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b. Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d. Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e. Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
>>> Baca juga tips mengemudi lainnya disini
Nah, bagaimana jika ada pengendara yang tidak mematuhi dan melanggar dengan menjadikan trotoar sebagai tempat parkir, meskipun sementara? Untuk konsekuensi, mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu, tapi sudah diatur dalam dua pasal, yaitu Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
- Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2)); atau
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1)).
Mobil dan motor yang parkir di trotoar bisa mendapatkan denda dan sanksi
Jadi, sebelum Anda memikirkan untuk parkir di trotoar, selalu ingat bahwa kesalahan yang tidak Anda ketahui itu bisa membuat Anda berurusan dengan pihak berwajib. Dan bukan di Indonesia saja, kebanyakan negara lainnya juga sudah memiliki peraturan tertulis tentang larangan untuk memarkirkan kendaraan di fasilitas publik dan digunakan oleh pengguna jalan.


