Hati-Hati, Mengemudi Terlalu Pelan di Jalan Tol Bisa Picu Kecelakaan

30/07/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Hati-Hati, Mengemudi Terlalu Pelan di Jalan Tol Bisa Picu Kecelakaan
Wajib diketahui bahwa bukan hanya melebihi kecepatan saja yang berbahaya, mengemudi terlalu pelan di jalan tol juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan mengemudi di jalan tol diatur oleh pemerintah, minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam atau 100 km per jam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4.

Tujuannya agar arus lalu lintas di jalan tol stabil. Pada kenyataannya, aturan tersebut adalah yang paling sering dilanggar kendaraan di jalan tol. Masih banyak pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal dibanding yang tertib kala jalanan kosong. 

Tak hanya melanggar aturan, melebihi batas kecepatan memperbesar potensi kecelakaan dan memperbesar risiko fatal jika terjadi kecelakaan. Sebagaimana yang sering terjadi kecelakaan di jalan tol hampir selalu berujung pada kerusakan parah kendaraan dan timbulnya korban jiwa.

>>> Berkendara Aman, Mari Pahami Jarak Pengereman Mobil Berbanding dengan Kecepatan

Foto salah satu Kecelakaan lalu lintas di jalan tol

Kasus kecelakaan di jalan tol hampir selalu memakan korban jiwa

Bagaimana jika terlalu pelan?

Jika terlalu kencang jelas dampaknya seperti di atas. Namun yang terlalu pelan juga bukan berarti aman. Mengemudi di jalan tol di bawah batas kecepatan minimal juga bisa berbahaya bagi keselamatan. Bahkan bukan tidak mungkin bisa terjadi kecelakaan tabrak belakang secara beruntun.

Mengemudi terlalu pelan di jalan tol paling sering terjadi sesaat setelah melakukan pembayaran di gerbang tol. Banyak pengendara tidak segera memposisikan mobil di kecepatan minimal.

Situasi lain yang tak kalah berbahaya yaitu mengemudi pelan berada di lajur kanan. Di lajur ini rata-rata kendaraan melaju kecepatan tinggi, karena berasumsi tidak ada kendaraan pelan. Maka menjadi wajar jika kemudian pengemudi gugup saat bertemu kendaraan di depan yang melaju pelan.

>>> Speed Gun, Implementasi dan Manfaat Besarnya Bagi Keselamatan

Foto salah satu rambu batas kecepatan di jalan tol Trans Jawa

Berkendara di jalan tol di bawah batas kecepatan minimum juga berbahaya bagi keselamatan

Jarak aman berkendara

Selain memperhatikan batas kecepatan, pengendara juga wajib memperhatikan jarak aman minimal 3 detik dengan kendaraan di depan. Misal, untuk kecepatan 60 km per jam jarak aman minimal 50 meter, kecepatan 80 km per jam jarak aman minimal 65 meter, kecepatan 100 km per jam jarak aman minimal 85 meter, dan yang lain.

>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top