Batas kecepatan mengemudi di jalan tol diatur oleh pemerintah, minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam atau 100 km per jam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4.
Tujuannya agar arus lalu lintas di jalan tol stabil. Pada kenyataannya, aturan tersebut adalah yang paling sering dilanggar kendaraan di jalan tol. Masih banyak pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal dibanding yang tertib kala jalanan kosong.
Tak hanya melanggar aturan, melebihi batas kecepatan memperbesar potensi kecelakaan dan memperbesar risiko fatal jika terjadi kecelakaan. Sebagaimana yang sering terjadi kecelakaan di jalan tol hampir selalu berujung pada kerusakan parah kendaraan dan timbulnya korban jiwa.
>>> Berkendara Aman, Mari Pahami Jarak Pengereman Mobil Berbanding dengan Kecepatan
Kasus kecelakaan di jalan tol hampir selalu memakan korban jiwa
Bagaimana jika terlalu pelan?
Jika terlalu kencang jelas dampaknya seperti di atas. Namun yang terlalu pelan juga bukan berarti aman. Mengemudi di jalan tol di bawah batas kecepatan minimal juga bisa berbahaya bagi keselamatan. Bahkan bukan tidak mungkin bisa terjadi kecelakaan tabrak belakang secara beruntun.
Mengemudi terlalu pelan di jalan tol paling sering terjadi sesaat setelah melakukan pembayaran di gerbang tol. Banyak pengendara tidak segera memposisikan mobil di kecepatan minimal.
Situasi lain yang tak kalah berbahaya yaitu mengemudi pelan berada di lajur kanan. Di lajur ini rata-rata kendaraan melaju kecepatan tinggi, karena berasumsi tidak ada kendaraan pelan. Maka menjadi wajar jika kemudian pengemudi gugup saat bertemu kendaraan di depan yang melaju pelan.
>>> Speed Gun, Implementasi dan Manfaat Besarnya Bagi Keselamatan
Berkendara di jalan tol di bawah batas kecepatan minimum juga berbahaya bagi keselamatan
Jarak aman berkendara
Selain memperhatikan batas kecepatan, pengendara juga wajib memperhatikan jarak aman minimal 3 detik dengan kendaraan di depan. Misal, untuk kecepatan 60 km per jam jarak aman minimal 50 meter, kecepatan 80 km per jam jarak aman minimal 65 meter, kecepatan 100 km per jam jarak aman minimal 85 meter, dan yang lain.
>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini