
Larangan menggunakan rotator, dan memasang sirine pada mobil-mobil pribadi sudah ada sejak lama. Aturannya bahkan sudah tertulis dalam undang-undang lalu lintas yang terbit tahun 2009. Namun sampai saat ini, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih saja sering ditemukan. Pengguna rotator ilegal masih berkeliaran meski razia kerap dilakukan.
Pemakaian lampu rotator untuk mobil pribadi bisa membingungkan pengguna jalan lain
Entah disengaja atau karena minimnya pengetahuan terkait larangan ini, Pengguna rotator ilegal dan sirine sepertinya sangat bangga dengan yang dilakukan karena kendaraan mereka jadi perhatian orang lain. Mereka juga cenderung tidak peduli kalau bunyi sirine dan nyala lampu rotatornya membingungkan pengguna jalan yang lain.
>>> Kendaraan Pribadi Menggunakan Strobo? Siap-Siap Berurusan dengan Polisi
Menurut pengamat transportasi, Budiyanto, adanya perilaku melanggar lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor secara terang-terangan menjadi indikasi kalau mereka sudah kehilangan budaya malu, sudah jelas-jelas melakukan kesalahan tapi malah bangga. "Budaya malu yang seharusnya juga dimiliki oleh setiap orang terutama pengguna jalan. Ketika melanggar aturan lalu lintas, maka ada rasa malu, jangan justru menjadi tidak punya malu," tutur Budiyanto seperti dikutip dari Kompas, (8/4/2019).
Budiyanto berharap ada tindakan lebih tegas lagi dari aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang dalam menangani masalah ini. "Dulu pernah ada razia besar-besaran, sekarang mungkin harus seperti itu lagi. Langkah-langkah yang dilakukan polisi sebenarnya sudah benar, sekarang hanya tergantung dari masyarakatnya juga saling bekerjasama untuk tidak melanggar aturan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
>>> Temukan tips pengemudian lainnya di sini
Meski bisa bikin tampilan jadi menarik, lampu rotator bukan untuk dikonsumsi banyak orang
Untuk diketahui penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 59 disebutkan Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Sedangkan lampu isyarat yang boleh digunakan terdiri atas warna merah, biru dan kuning dengan penjelasan:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Selain kendaraan-kendaraan tersebut di atas penggunaan lampu isyarat semacam rotator dan sirine bisa dikatakan ilegal dan sangat dilarang. Bagi yang melanggar (Pengguna rotator ilegal dan yang lain) ada ancaman dihukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000 sesuai pasal 287 ayat 4 dari Undang-Undang yang sama di atas.
>>> Ketahui juga: Ingin membeli mobil bekas dengan harga terjangkau? Coba simak harga yang kami tawarkan berikut ini
Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator dan memasang sirine