
Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui tentang santunan Jasa Raharja yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa santunan untuk ahli waris. Jadi, jika Anda mengalami kecelakaan, Anda sebenarnya sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Bagaimana cara mengajukan klaimnya?
Dalam Talk Show Keselamatan Berlalu Lintas yang diadakan memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-63, Bagas yang menjadi narasumber dari pihak Jasa Raharja menjelaskan santunan yang didapatkan untuk korban kecelakaan dari Jasa Raharja.
>>> Memahami Pentingnya Asuransi Mobil Ala Rifat Sungkar
Kecelakaan di jalan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tertanggal 3 Februari 2017, besaran santunan adalah sebesar Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia saat berada dalam transportasi darat, laut, dan udara. Jadi, selama itu transportasi umum, ahli waris korban akan mendapatkan besaran santunan yang sama.
Bahkan, ahli waris tidak perlu repot-repot mengurus semua prosedur pemeriksaan. Untuk mendapatkan santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan di transportasi umum, Bagas menyebutkan bahwa ahli waris cukup mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan dari pihak Kepolisian dan mendaftar di situs resmi Jasa Raharja.
Setelah itu, petugas Mobile Service dari Jasa Raharja sendiri akan ‘menjemput bola’ mendatangi lingkungan tempat tinggal ahli waris untuk konfirmasi. “Pihak kami akan datang kerumah, ke ketua RW, ke tetangganya. Tujuannya untuk mencari informasi tentang ahli warisnya,” jelas Bagas.
>>> Dapatkan berbagai tips aman di jalan hanya di Cintamobil.com
Berikut tata cara memperoleh santunan dari Jasa Raharja
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung korban kecelakaan yang mengalami cedera hingga masuk ke rumah sakit. Besaran santunan yang diterima maksimal Rp 25 juta yang mencakup biaya rumah sakit. Jika biaya rumah sakit tidak sampai batas maksimal,
Sudah menjadi hak pengguna jalan serta korban kecelakaan untuk mendapatkan santunan yang layak ketika terjadi kecelakaan. Karena itu, pastikan Anda dan keluarga Anda mengetahui bagaimana cara mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Keterangan lebih lanjut bisa mengunjungi laman resmi Jasa Raharja pada jasaraharja.co.id.
>>> Semua tips dan trik otomotif lainnya bisa Anda dapatkan di sini