
Memiliki mobil baru apapun motif dan tujuannya memunculkan kewajiban baru, yaitu membayar pajak. Bagaimanapun juga hal yang satu ini perlu dipikir dan diperhatikan karena harus dipenuhi setiap tahun. Begitupun saat berencana memiliki Toyota Fortuner, nominal harga pajak mobil Fortuner perlu diketahui. Tujuannya agar bisa lebih dipersiapkan sehingga bila saatnya tempo itu datang tidak menjadi sebuah beban.
Berikut ini sedikit ulasan pajak Toyota Fortuner, termasuk pajak mobil Fortuner terbaru dan cara perhitungannya!
Kewajiban membayar pajak
Kewajiban membayar pajak berkaitan langsung dengan registrasi kendaraan bermotor. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 64 ayat (1) disebutkan “Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.” Tujuannya untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor itu sendiri serta pemiliknya yang sah.
Pada pasal berikutnya yaitu Pasal 65 ayat (2) disebutkan
“Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB], Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [STNK], dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB].”
BPKB menjadi bukti sah kepemilikan. Kemudian STNK dan BPKB menjadi bukti legal kendaraan beroperasi di jalan, sebagaimana disebut dalam Pasal 68 “(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Membayar pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib
Jenis pajak mobil
Ada 3 jenis pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak Toyota Fortuner, dengan besaran yang berbeda-beda satu sama lain, yaitu pajak pertama [pembelian], pajak tahunan, dan pajak lima tahunan.
1. Pajak Pembelian
Pajak Pembelian; dibayarkan dilakukan bersamaan dengan registrasi kendaraan pertama kali. Nilainya paling besar diantara pajak yang lain karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pajak pertama. Meliputi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pajak pertama ini dihitung dengan mengakumulasikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Gambaran perhitungannya sebagai berikut:
- BBN KB : 10% harga jual mobil
- PKB : 2% nilai jual mobil
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000
2. Pajak Tahunan
Pajak Tahunan; dilakukan setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo dalam STNK. Pajak tahunan lebih sederhana dibanding pajak pertama karena sudah memiliki patokan. Pajak tahunan juga tidak memperhitungkan biaya administrasi TNKB atau plat nomor dan tidak memasukkan biaya penerbitan STNK. Yang dihitung hanya SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi, yaitu:
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
>>> Di NTB, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat WhatsApp
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling
3. Pajak Lima Tahunan
Pajak Lima Tahunan; dibayarkan setiap lima tahun sekali atau yang biasa disebut perpanjangan STNK. Pajak lima tahunan lebih mahal dari pajak tahunan, namun lebih murah dibanding pajak pertama. Komponen yang dihitung adalah pajak tahunan ditambah biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB. Pemilik bakal mendapatkan STNK baru dan plat nomor baru yang berlaku hingga lima tahun ke depan.
Gambaran perhitungan pajak lima tahunan sebagai berikut:
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
Dari ketiga jenis pajak di atas, yang paling mahal adalah pajak pertama kali atau saat pembelian. Namun demikian, pajak pertama kali sering tidak terasa oleh pembeli. Seluruh administrasi biasanya dimasukkan satu paket dengan pembelian kendaraan dan pengurusannya dilakukan pihak dealer. Karenanya harga mobil disebut on the road, artinya siap beroperasi di jalan tanpa pembeli harus repot mengurus berbagai administrasi.
Mengetahui Pajak Toyota Fortuner
Toyota Fortuner, SUV terlaris di Indonesia
Pajak mobil Fortuner juga terdiri dari 3 jenis pajak di atas dan dihitung dengan cara-cara diatas. Nominalnya akan berbeda-beda disesuaikan dengan harga mobil dan status mobil tersebut, sebagai kendaraan pertama, kedua, ketiga, atau seterusnya. Harga pajak mobil Fortuner terbaru pasti beda dengan pajak Toyota Fortuner lama. Misalnya pajak mobil Fortuner 2021 lebih mahal dibanding harga pajak mobil Fortuner 2021. Demikian pula pajak Toyota Fortuner 2019 berbeda dengan pajak Toyota Fortuner 2018, 2017, 2016, dan seterusnya.
Kemudian untuk kepemilikan, jika Fortuner yang dimiliki adalah kendaraan pertama pajaknya 2% dari harga kendaraan. Jika sebagai kendaraan kedua pajaknya 2,5%, kendaraan ketiga 3% dan seterusnya dengan penambahan 0,5% hingga yang tertinggi 10%.
Untuk mengetahui besaran pajak Toyota Fortuner bisa dilakukan dengan beragam cara. Pertama; dengan melihat langsung pada STNK. Cara ini paling konvensional tapi cukup informatif karena di STNK tertera data pajak yang dibayar setiap tahun. Kedua; dengan cara online jika cara pertama dirasa kurang praktis.
Besaran pajak bisa diketahui melalui website samsat wilayah seperti https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau yang lain. Bisa juga melalui aplikasi pajak online seperti Sakpole untuk wilayah Jawa Tengah, Si Ondel untuk wilayah Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, e-Smart Samsat untuk wilayah Jawa Timur, dan InfoPKBDIY untuk wilayah Yogyakarta.
>>> Dikenal Bongsor, Panjang Mobil Fortuner Tak Sampai 5 Meter
Pajak Toyota Fortuner model lama lebih murah dibanding model baru
Berikut ini kisaran pajak mobil Fortuner, sebagaimana dibagikan Auto2000
Pajak Toyota Fortuner 2017
- Fortuner G 2.7 A/T : Rp 5.394.050
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T : Rp 5.907.500
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T : Rp 5.687.000
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T : Rp 7.088.750
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T : Rp 6.317.000
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T : Rp 8.002.250
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T : Rp 6.521.750
Pajak Toyota Fortuner 2018
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T : Rp 6.112.250
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T : Rp 5.876.000
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T : Rp 7.356.500
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T : Rp 6.474.500
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T : Rp 8.238.500
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T : Rp 6.789.500
Pajak Toyota Fortuner 2019
- Fortuner 2.4 G 4X2 A/T : Rp 6.175.250
- Fortuner 2.4 G 4X2 M/T : Rp 5.954.750
- Fortuner 2.4 G 4X4 A/T : Rp 7.435.250
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T : Rp 6.553.250
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4 A/T : Rp 8.317.250
- Fortuner 2.7 SRZ 4X2 A/T : Rp 6.868.250
Pajak Toyota Fortuner 2020
- Fortuner 2.4 G 4X2 MT : Rp 7.380.000
- Fortuner 2.4 G 4X2 AT : Rp 7.660.000
- Fortuner 2.4 VRZ 4X2AT : Rp 8.140.000
- Fortuner 2.7SRZ 4X2AT : Rp 8.540.000
- Fortuner 2.4 G 4X4 AT : Rp 9.260.000
- Fortuner 2.4 VRZ 4X4AT : Rp 10.380.000