Terkadang berkendara saat jalanan lengang malah membuat pengemudi jadi kurang fokus. Misal, jalur yang Anda lewati biasanya macet, lalu menjadi lengang. Anda pun menikmati momen berkendara seperti itu dengan santai, sampai bengong dan lupa kalau Anda kelewatan pintu exit tol.
Kondisi salah pilih jalan atau melewatkan pintu keluar tol yang seharusnya dituju kerap kali dialami oleh pengendara yang menggunakan jalan tol. Biasanya, untuk mengakali kelalaian ini maka pengendara akan berusaha untuk mundur sampai ke titik awal pemisah jalan.
Jika terlewat pintu keluar tol tetap melaju hingga pintu tol selanjutnya
Memundurkan kendaraan di jalan tol merupakan hal yang haram untuk dilakukan karena akan membahayakan pengguna jalan lainnya. DAn bisa menimbulkan kecelakaan, hingga tersendatnya lalu lintas di jalan tol.
>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini
Haram memundurkan mobil
Jika pengendara telah melewatkan pintu keluar, maka pengendara tersebut tidak boleh memundurkan kendaraan sekalipun hanya terlewat bebeapa meter saja. Pengendara itu harus terus melaju sampai pintu keluar selanjutnya.
Kalau exit tolnya sudah kelewat, maka keluar lah di exit berikutnya. Itu konsekuensinya, karena tidak diperbolehkan melakukan gerakan kendaraan mundur di tol sekalipun pada bahu jalan, dan hanya terlewat beberapa meter saja.
Berhenti dan menyalakan lampu hazard saat terlewat pintu keluar tol saja dilarang, apalagi mundur
Larangan mundur di jalan tol ini bukan tanpa alasan. Sebab, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, seperti tabrak belakang. Walaupun tindakan ini dilakukan di bahu jalan, ini tetap saja berbahaya karena di Indonesia sendiri, bahu jalan masih sering digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
>>> Tahap Finishing, Tol Cisumdawu Beroperasi 15 Juni 2023
Potensi tabrak belakang
"Begini, di jalan tol itu kecepatan kendaraannya rata-rata 60 km/jam ke atas. Kalau saja ada kendaraan yang melambat pasti akan menimbulkan potensi tabrak belakang yang hebat, apalagi ada kendaraan yang mundur," terang Sony.
"Walaupun itu di bahu jalan tetap saja (tidak boleh). Apalagi kalau lihat kebiasaan orang Indonesia yang pakai bahu jalan untuk menyusul kendaraan lain," tambahnya.
>>> Mulai 31 Maret Gerbang Tol Sementara Exit Cileunyi Dioperasikan