
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh berita mengenai rombongan pengemudi mobil mewah dan modifikasi yang mengakibatkan kepadatan lalu lintas di KM 02+400 Tol Depok- Antasari (Andara).
Dalam salah satu foto unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil-mobil tersebut berjajar di semua ruas jalan tol yang tersedia sehingga menutup arus lalu lintas mobil-mobil di belakangnya.
Simpang Siur Informasi
Kejadian ini pun melahirkan kontroversi dengan perbedaan keterangan dari pihak rombongan dan kepolisian. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyebut bahwa pihaknya menegur rombongan mobil tersebut karena menganggu arus lalu lintas saat melakukan dokumentasi ajang 'sunday morning run' yang dilakukan para pemilik mobil.
Jika memang betul, maka sudah jelas mereka melanggar peraturan lalu lintas. Ini tertuang dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Pihak kepolisian hanya memberi teguran karena komunitas mobil ini mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif
>>> Setiap Komunitas Otomotif Sebaiknya Mendaftarkan ke IMI
Di sisi lain, salah satu perwakilan dari rombongan konvoi menyebut bahwa mereka berjalan dengan tertib dan tidak ugal-ugalan. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memberhentikan rombongan karena adanya mobil lain yang ugal-ugalan dan masuk ke dalam barisan konvoi.
Senin (24/1) ini, akhirnya Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno akhirnya meluruskan simpang siur yang berkembang di dunia maya. Ia mengkonfirmasi bahwa rombongan konvoi memang tidak berhenti di ruas jalan. Namun, ia menyebut bahwa mereka memenuhi lajur tol yang tersedia dan berjalan dengan kecepatan rendah.
Bahaya Perilaku Lane Hogger
Beberapa tahun lalu, kami sempat menulis mengenai 10 kebiasaan bodoh yang harus dihindari saat di jalan tol. Beberapa di antaranya adalah berhenti di lajur kanan, pelan di lajur kanan, atau overspeed dan underspeed saat mengemudi.
Salah satu yang ingin kami highlight adalah perilaku lane hogger yang mungkin masih kurang familiar, padahal sering kita temui di jalan tol. Lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur cepat meskipun jalan di depannya kosong.
Kejadian ini sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas yang cukup panjang
Meski terdengar tak berbahaya, sebenarnya perilaku ini berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan. Pengemudi yang berjalan pelan di lajur cepat bisa membuat pengemudi di belakangnya melakukan gerakan-gerakan kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Dalam contoh konvoi mobil ini, menggunakan beberapa lajur dengan kecepatan rendah juga termasuk ke dalam perilaku lane hogger. Kompol Sutikno pun merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan paling lama 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terhambat," ujarnya.
Sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/466477/ini-alasan-polisi-tak-tilang-konvoi-mobil-mewah-di-tol-depok-antasari
Sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/466477/ini-alasan-polisi-tak-tilang-konvoi-mobil-mewah-di-tol-depok-antasariJika melihat aturan aksi konvoi mobil mewah yang jalan pelan di ruas Tol Depok-Antasari melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol. Sutikno merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling pelan mencapai 60 km/jam.
>>> Temukan Mobil Bekas Idaman Anda di Sini
Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut bahwa perilaku ini menjadi salah satu penyebab kecalakaan beruntun. Ia pun menjelaskan bahwa lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.
"Sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 km/jam, untuk lajur 2 sebaiknya 80 km/jam. Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km/jam," terang Sony.
Untuk itu, selalu perhatikan kecepatan Anda saat berada di lajur tengah maupun lajur kanan. Jangan sampai membahayakan diri sendiri atau orang lain dengan berjalan terlalu pelan. Apalagi untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan berkendara yang seharusnya bisa dilakukan di tempat yang lebih sesuai.