Dengan berakhirnya Asian Games di Indonesia, Pemerintah akan berencana untuk mempermanenkan peraturan ganjil genap untuk kawasan DKI Jakarta. Dampak dari kebijakan ini, sejumlah pengendara nakal menggunakan plat nomor ganda untuk mengelabui peraturan ini.
Pengemudi menggunakan plat ganda untuk mengelabui polisi (foto: Kompas)
Namun, dengan adanya pengemudi yang melakukan pelanggaran ini, pihak Kepolisian menyebut akan menindak tegas pelanggar yang memainkan plat nomor mereka. Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, “Itu bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau ada akan diserahkan ke reskrim,” Kamis (30/8).
>>> Bukan Cuma Tenaga Dan Torsi, Power to Weight Ratio Juga Punya Peran Dalam Performa
Penggunaan plat nomor ganda disebut melanggar peraturan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan yang berbunyi.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Polisi akan menilang pengemudi dengan plat nomor ganda (foto: Tribunnews)
Diwawancarai oleh Kompas, Kombes Yusuf menegaskan, "Kami sudah berkoordinasi dengan anggota reskrim, kalau ada pemalsuan seperti itu silahkan ditangkap. Kami lagi pantau. Katanya ada di Palmerah atau Slipi. Minta reskrim untuk bantu ungkap. Untuk pemiliknya saat ini belum ketemu."
>>> Dapatkan berbagai informasi tips mengemudi lainnya hanya di sini
Dalam penerapannya, peraturan mengenai plat nomor sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU), contohnya UU no. 22 tahun 2009 pasal 280 yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
>>> Ingin membeli mobil baru dan bekas termurah? Klik disini untuk informasi lebih lanjut
Menggunakan plat nomor ganda akan mendapatkan pasal pemalsuan (foto: Okezone)
Peraturan lain yang dilanggar ketika memasang plat nomor ganda yaitu Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam pasal 39 ayat (5) berbunyi TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, serta ayat (6) berbunyi TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil