Sebagaimana umumnya hari libur nasional dan hari besar keagamaan, sebagian besar layanan publik di kantor Samsat juga tidak beraktifitas di liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Bagi yang kebetulan masa berlaku STNK habis pada saat liburan, hal ini bisa menjadi kerisauan tersendiri, khawatir bakal terkena tambahan biaya denda.
>>> Cara Menghitung Pajak dan Denda STNK
Libur Natal dan Tahun Baru, semua layanan publik turut libur
Tapi ada kabar gembira, Polda di seluruh Indonesia menerapkan kebijakan sama dengan memberikan toleransi kepada para pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis saat liburan untuk bisa membayar sehari selanjutnya tanpa ada denda. Untuk periode liburan Natal 2018 yang dimulai tanggal 23 hingga 25 Desember sebagaimana disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono kepada Kompas, pajak bisa dibayarkan tanggal 26 Desember tanpa harus membayar denda keterlambatan.
"Jadi yang habis pada 23 Desember, 24, 25, apabila membayar pajak tanggal 26 maka tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Tetapi, jika membayar pada tanggan 27-nya, kena denda," tutur Prahoro seperti dikutip dari Kompas, (23/12/2018).
>>> STNK Tak Diperpanjang, Kendaraan Bermotor Bisa Dianggap Ilegal Tak Berizin
Sementara untuk liburan Tahun Baru 2019 yang dimulai dari tanggal 29 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, Polda memberikan toleransi pembayaran pajak pada tanggal 2 Januari 2019 tanpa dikenakan denda. Tidak berlaku untuk tanggal 3 Januari dan seterusnya.
"Lebih dari tanggal yang kami tentukan, maka dianggapnya telat dan harus membayar dendanya. Tetapi kalau bayar pada 2 Januari 2019, tidak akan dikenakan denda," lanjut Prahoro.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh Polda, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkan. "Sama seperti pada surat edaran yang sudah kami terima, dan sepertinya semuanya sama," tutur Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan berbagai listing dari Cintamobil.com
STNK habis saat liburan Natal dan Tahun Baru bisa bayar setelahnya tanpa denda
So, bagi Anda yang yang berlaku STNK habis saat liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 tak perlu risau lagi. Anda bisa tetap liburan dengan tenang dan membayar pajak sehari setelah liburan tanpa denda keterlambatan.
>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil

