Kecelakaan tunggal terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Giritontro-Giriwoyo, Wonogiri pada Sabtu, (26/9/2020) pukul 02.00 WIB. Satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up terperosok ke parit di dekat SMKN 1 Giritontro. Mobil tersebut gagal dikendalikan usai mengalami selip ban.
Nahas, dua orang pengendara (pengemudi dan penumpang) di dalamnya terlempar keluar kendaraan mengakibatkan pengemudi tewas. Sementara penumpang di sampingnya selamat meski dengan luka di tubuhnya.
Kecelakaan tersebut dalam penanganan Kanitlaka Polres Wonogiri. Dugaan kuat pengendara tidak memakai sabuk pengaman sehingga bisa terlempar. Terlebih mobil juga tidak terbalik atau berguling-guling,
“Pada peristiwa itu sopir dan penumpang terlempar ke luar karena kedua pintu terbuka akibat guncangan. Mereka terjatuh lebih kurang satu meter dari mobil,” tutur kata Kanitlaka Polres Wonogiri, Ipda Broto Suwarno, seperti diberitakan Solopos, (26/9/2020).
Kecelakaan tunggal di Wonogiri Sabtu, (26/9/2020) menewaskan pengemudi
>>> 3 Langkah Memakai Sabuk Pengaman yang Benar
Pentingnya sabuk pengaman
Fitur keselamatan disediakan agar pengendara bisa berkendara dengan aman dan selamat. Meski demikian, pengendara-lah yang harus memanfaatkannya dengan baik dan maksimal. Jika tidak, fitur keselamatan bakal tidak berarti.
Sabuk pengaman misalnya, jika tidak digunakan tidak akan memberikan manfaat apapun. Pengendara tetap berhadapan dengan risiko yang sangat besar hingga fatal jika mengalami kejadian tak diduga, seperti pengereman mendadak, bertabrakan, atau kehilangan kontrol.
Pengendara bisa terbentur dashboard dan kemudi dengan keras jika berada di depan. Atau terlempar kesana kemari di dalam kendaraan jika duduknya di belakang. Lebih buruk lagi pengendara bisa terlempar keluar kendaraan dan terbanting dengan keras.
“Sebelum mengoperasikan kendaraan, seharusnya pengendara ataupun penumpang sudah paham kalau fungsi sabuk pengaman itu untuk mengurangi risiko cedera saat situasi darurat atau kecelakaan, jadi harus selalu terpasang,” tutur Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada wartawan (8/3/2019).
>>> Ini Pentingnya Penumpang Belakang Pakai Sabuk Pengaman
Sabuk pengaman untuk keselamatan berkendara
Aturan sabuk pengaman
Sabuk pengaman memang mengekang tubuh sehingga tidak bebas bergerak. Meski demikian hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memakainya. Memakai sabuk pengaman sudah menjadi kewajiban bagi pengendara, sebagaimana diatur pemerintah.
Pada Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Kemudian disebut pada Pasal 289 tentang sanksi bagi yang tidak memakai sabuk pengaman :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."