
Ada beberapa salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard atau lampu darurat di mobil. Karena berdasarkan peruntukan yang sebenarnya lampu kelap-kelip dua tersebut bukan untuk penanda hati-hati saat turun hujan lebat apalagi sebagai isyarat hendak berjalan lurus.
Hujan lebat seperti ini, tetap haram pasang lampu hazard
"Menurut SAE J910 Oct1988 (Society of Automotive Engineer) 'Hazard Warning Light' atau lampu peringatan bahaya - hanya dipergunakan saat “kendaraan” mengalami kondisi emergensi dan tidak dalam kondisi bergerak," buka Bintarto Agung selaku Direktur IDDC kepada tim Cintamobil.com.
Lampu merupakan bentuk isyarat antar kendaraan di jalan
Punggawa Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) ini juga menambahkan, bula yang dimaksud adalah kendaraan "Yang terpaksa harus berhenti di tempat segera dan mungkin di area tidak boleh untuk memberhentikan kendaraan," paparnya.
Kenapa Hanya Digunakan Darurat Dan Mobil Keadaan Berhenti?
Sebab, "Lampu peringatan bahaya yang menyala secara berkala (intermittent) di kedua sisi kendaraan, depan dan belakang, pola ini akan sangat membingungkan bagi pengguna jalan yang lain, karena tidak tahu kendaraan tersebut akan bergerak kemana (pindah jalur, berbelok, dalam kondisi bahaya dll)," ujar Tato AM sapaan akrab Bintarto Agung.
>>> Pahami Etika Penggunaan Klakson Mobil Di Jalan Raya
Secara otomatis kondisi ini akan dapat meningkatkan potensi resiko berkendara dengan signifikan, terlebih apabila dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat, jalan licin, berkabut, jarak pandang terbatas, dan sebagainya.
Kejadian darurat seperti ini wajib pakai lampu darurat
Maka, "Sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan perihal aturan-aturan dan peraturan berlalu lintas yang benar akan sangat membantu masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan mendapatkan pengetahuan dasar berkendara yang benar dengan standar-standar keselamatan berkendara yang berlaku, baik nasional (UULAJ 22/2009) ataupun internasional (SAE, NHTSA, UK standards dll)," jelas om Tato AM panjang lebar.
>>> Berlaku Bulan Juni, Dua Jenis Mobil Ini Tak Gunakan Pelat Nomor Putih
Hal ini juga dapat untuk menurunkan tingkat kesalahpahaman dan pemahaman terhadap standar, aturan, peraturan keselamatan berkendara, sehingga dapat menurunkan tingkat potensi resiko berkendara sedini dan serendah mungkin.
Jalan Lurus? Jangan Pakai Isyarat Hazard!
Nah, dengan demikian penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan standar/aturan, seperti menyalakan lampu hazard pada persimpangan, saat mulai berjalan di persimpangan dengan lampu rambu merupakan aturan tidak tertulis suatu daerah tertentu.
Pakai lampu hazard dengan benar!
Hal ini seolah terus menerus dianut oleh masyarakat pengguna jalan setempat. "Hal ini termasuk salah satu budaya keselamatan transportasi yang harus kita perbaiki bersama," tutup Tato AM.
>>> Suhu Panas Menyerang, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini Di Mobil Anda