Etika Menggunakan Lampu Hazard, Hanya Untuk Darurat!

06/06/2022

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Etika Menggunakan Lampu Hazard, Hanya Untuk Darurat!
Mungkin ada yang belum tahu etika menggunakan lampu hazard atau lampu darurat di mobil, begini peruntukan yang benar, bukan untuk hujan lebat atau jalan lurus!

Ada beberapa salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard atau lampu darurat di mobil. Karena berdasarkan peruntukan yang sebenarnya lampu kelap-kelip dua tersebut bukan untuk penanda hati-hati saat turun hujan lebat apalagi sebagai isyarat hendak berjalan lurus.

Pemotor berteduh di bawah jembatan

Hujan lebat seperti ini, tetap haram pasang lampu hazard

"Menurut SAE J910 Oct1988 (Society of Automotive Engineer) 'Hazard Warning Light' atau lampu peringatan bahaya - hanya dipergunakan saat “kendaraan” mengalami kondisi emergensi dan tidak dalam kondisi bergerak," buka Bintarto Agung selaku Direktur IDDC kepada tim Cintamobil.com.

Rear combination lamp Daihatsu Terios R

Lampu merupakan bentuk isyarat antar kendaraan di jalan

Punggawa Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) ini juga menambahkan, bula yang dimaksud adalah kendaraan "Yang terpaksa harus berhenti di tempat segera dan mungkin di area tidak boleh untuk memberhentikan kendaraan," paparnya.

Kenapa Hanya Digunakan Darurat Dan Mobil Keadaan Berhenti?

Sebab, "Lampu peringatan bahaya yang menyala secara berkala (intermittent) di kedua sisi kendaraan, depan dan belakang, pola ini akan sangat membingungkan bagi pengguna jalan yang lain, karena tidak tahu kendaraan tersebut akan bergerak kemana (pindah jalur, berbelok, dalam kondisi bahaya dll)," ujar Tato AM sapaan akrab Bintarto Agung.

>>> Pahami Etika Penggunaan Klakson Mobil Di Jalan Raya

Secara otomatis kondisi ini akan dapat meningkatkan potensi resiko berkendara dengan signifikan, terlebih apabila dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan lebat, jalan licin, berkabut, jarak pandang terbatas, dan sebagainya.

Gambaran kondisi darurat saat contraflow di jalan tol

Kejadian darurat seperti ini wajib pakai lampu darurat

Maka, "Sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan perihal aturan-aturan dan peraturan berlalu lintas yang benar akan sangat membantu masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan mendapatkan pengetahuan dasar berkendara yang benar dengan standar-standar keselamatan berkendara yang berlaku, baik nasional (UULAJ 22/2009) ataupun internasional (SAE, NHTSA, UK standards dll)," jelas om Tato AM panjang lebar.

>>> Berlaku Bulan Juni, Dua Jenis Mobil Ini Tak Gunakan Pelat Nomor Putih

Hal ini juga dapat untuk menurunkan tingkat kesalahpahaman dan pemahaman terhadap standar, aturan, peraturan keselamatan berkendara, sehingga dapat menurunkan tingkat potensi resiko berkendara sedini dan serendah mungkin.

Jalan Lurus? Jangan Pakai Isyarat Hazard!

Nah, dengan demikian penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan standar/aturan, seperti menyalakan lampu hazard pada persimpangan, saat mulai berjalan di persimpangan dengan lampu rambu merupakan aturan tidak tertulis suatu daerah tertentu.

Penggunaan lampu hazard yang salah

Pakai lampu hazard dengan benar!

Hal ini seolah terus menerus dianut oleh masyarakat pengguna jalan setempat.  "Hal ini termasuk salah satu budaya keselamatan transportasi yang harus kita perbaiki bersama," tutup Tato AM.

>>> Suhu Panas Menyerang, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini Di Mobil Anda

Mengawali karir sebagai jurnalis otomotif pada 2014, setahun kemudian Arfian menjadi test driver di sebuah tabloid otomotif nasional. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2018, kini ia menjadi Head of Content di Cintamobil.com   About Arfian Lulusan kampus Trisakti angkatan 2009 ini sebe
 
back to top