Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sukses menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober hingga 5 November 2019. Sepanjang dua pekan tersebut tercatat sebanyak 117.895 kendaraan terjaring dan dikenakan tilang atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu polisi juga menjaring sebanyak 20.457 pengedara karena tidak tertib. Mereka hanya ditegur dan tidak ditilang karena belum masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Dengan jumlah sebanyak itu, ada peningkatan pelanggaran sebesar 7 persen dibanding operasi yang sama tahun 2018 yang hanya menjaring sebanyak 110.056 kendaraan. Angka tersebut di atas adalah akumulasi pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil.
Operasi Zebra Jaya 2019 dilaksanakan bersamaan dengan operasi serupa di wilayah lain
>>> Menarik, STNK Kertas Bakal Diganti Jadi e-STNK Mirip Smart SIM
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor jauh lebih banyak dibanding pengendara mobil. Jumlah pemotor melanggar mencapai 85.359 pelanggar. Sedangkan sisanya dilakukan pengendara mobil.
Melawan arus menempati peringkat pertama pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Jumlahnya mencapai 26.075 orang. Disusul pelanggaran tidak membawa SIM, baik lupa maupun tidak memiliki di peringkat dua dengan jumlah mencapai 12.745 orang. Di belakangnya lagi pelanggaran terbesar dikarenakan tidak mengenakan helm SNI, jumlahnya mencapai 6.959 orang.
Untuk pengedara mobil pelanggaran terbesar yaitu tidak bisa menunjukkan SIM, jumlahnya 5.129 orang. Alasan mereka juga sama dengan pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM, yaitu lupa dan tidak punya.
"Untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak membawa atau memiliki SIM. Jumlahnya 5.129 pelanggar," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari Kompas (6/11/2019).
Ada banyak mobil turut terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2019 (foto: Liputan6)
>>> Operasi Zebra Jaya 2019, Pelanggaran Paling Banyak Pengemudi Tidak Membawa SIM
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2019 yang berlangsung selama 14 hari mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 ini melibatkan sebanyak 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP. Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedang untuk target pelanggaran terjaring ada 12 jenis pelanggaran, yaitu:
- Pengendara yang tidak memiliki SIM
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
- Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Berkendara di bawah umur
- Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
- Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.