Demi Kenyamanan dan Keselamatan, Hindari Parkir di 18 Area Ini

18/03/2019

Pengemudian
Share this post:
Demi Kenyamanan dan Keselamatan, Hindari Parkir di 18 Area Ini
Demi kenyamanan dan keselamatan, wajib hukumnya bagi pengemudi mengetahui bagaimana cara parkir yang baik dan beretika. Pengemudi juga harus menghindari parkir di tempat-tempat berbahaya meski disitu tidak terpasang rambu-rambu larangan.

Foto mengendarai mobil di jalan raya

Makin besar volume kendaraan di jalan raya, makin besar risiko yang harus dihadapi

Tidak ada yang lebih diinginkan bagi pemilik kendaraan baik mobil maupun motor selain diberi kenyamanan dan keselamatan baik disaat berkendara maupun di saat parkir. Namun kenyataannya banyak pengemudi yang melakukan hal-hal yang berlawanan seperti menggunakan handphone saat mengemudi atau parkir sembarangan di tempat yang tidak semestinya.

Perlu diingat, dimanapun Anda memarkirkan kendaraan, ada sisi kenyamanan dan keselamatan yang harus diperhatikan. Tidak hanya untuk Anda sendiri tapi juga untuk seluruh pengguna jalan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105 digaris bawahi bagi pengemudi yang ingin parkir kendaraan harus dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian fungsi lingkungan hidup dan tidak memanfaatkan fasilitas pejalan kaki.

Tempat paling ideal untuk parkir adalah area parkir baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan usaha maupun perorangan. Tapi bila itu tidak bisa dilakukan karena suatu alasan, Anda bisa memarkirkan kendaraan dimana saja, yang penting memenuhi kriteria di atas. Oleh karena itu perlu diperhatikan, tidak hanya lokasi dengan rambu larangan parkir yang harus Anda hindari, Anda juga harus menghindari lokasi-lokasi lain yang masuk dalam kategori 'mengganggu kenyamanan' atau 'berbahaya bagi keselamatan'.

>>> Jarang Disadari, 6 Alat Ini Sangat Membantu Pengemudi Saat Parkir Mobil

Foto sebuah mobil parkir di bawah rambu larangan parkir

Masih banyak pengemudi yang tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas

Berikut ini beberapa area yang harus Anda hindari untuk parkir karena potensi buruk yang bisa ditimbulkan, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

  1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
  2. Jalur khusus Pejalan Kaki
  3. Jalur khusus sepeda
  4. Tikungan
  5. Jembatan
  6. Terowongan
  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  10. Tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi
  13. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
  14. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  15. Pemberhentian bus
  16. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan
  17. Sepanjang jalan yang licin
  18. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan

Terkecuali darurat, area-area tersebut tidak boleh Anda gunakan untuk parkir. Jika kemudian harus parkir karena keadaan darurat Anda wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya atau dengan isyarat lain. Jadi, selalu utamakan kenyamanan dan keselamatan dan berhati-hatilah karena segala kejadian buruk yang diakibatkan kesalahan Anda parkir kendaraan, ada konsekuensi yang harus Anda tanggung seperti proses hukum dan masalah-masalah yang lain.

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini

Foto bus menabrak sebuah truk yang parkir sembarangan

Parkir sembarangan berpotensi besar timbulkan kekacauan

>>> Kumpulan tips dan trik otomotif terlengkap bisa Anda temukan disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top