Kabar baik buat Anda yang suka travelling karena tempat wisata sudah mulai buka di wilayah PPKM Level 2. Selain itu juga bakal diuji coba di wilayah PPKM Level 3. Anda bisa menghilangkan kebosanan sekaligus merasakan suasana baru setelah sekian lama dikurung larangan berwisata.
Sejumlah tempat wisata mulai diizinkan buka
Cek Kendaraan
Ada banyak pilihan sarana transportasi untuk berkunjung ke tempat wisata, seperti kendaraan umum atau kendaraan sewa di rental. Anda juga bisa menggunakan kendaraan pribadi jika memiliki. Itu akan lebih menguntungkan baik dari sisi biaya maupun kenyamanan.
Namun demikian, sebaiknya Anda cek kendaraan untuk memastikan kondisinya baik, tidak ada masalah yang bisa mengganggu kenyamanan saat perjalanan.
Cek seluruh komponen utama kendaraan seperti rem, kondisi ban, tekanan ban, air radiator, oli mesin, aki hingga lampu-lampu. Cek juga fitur-fitur kendaraan dan pastikan berfungsi dengan baik.
Jangan lupakan juga persiapkan perlengkapan-perlengkapan penting seperti dongkrak, ban serep, dan P3K. Semua harus dalam kondisi baik dan siap digunakan. Begitu pun untuk surat kelengkapan jangan sampai lupa.
Selain cek kendaraan, bersihkan eksterior dan interior kendaraan dari berbagai kotoran dan debu. Tujuannya agar mobil terlihat menarik dan nyaman digunakan.
Jika tak sempat melakukan sendiri, Anda bisa bawa ke car wash, salon atau detailing untuk mendapatkan pembersihan maksimal.
>>> 7 Komponen Mobil yang Harus Anda Cek Saat Wisata Jarak Dekat
Cek kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh
Ikuti Aturan PPKM
Meski berkunjung ke tempat wisata sudah diizinkan Anda wajib mematuhi aturan PPKM yang berlaku, baik saat perjalanan maupun di tempat wisata.
Sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, syarat perjalanan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diantaranya;
- Membawa sertifikat atau kartu vaksin sebagai bukti sudah melakukan vaksinasi.
- Mematuhi protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker dengan benar dan sesuai ketentuan, serta menjaga jarak antar pengunjung saat berada di lokasi,
- Mematuhi jam berkunjung.
>>> Gerbang Tol Ungaran, Akses Utama ke Tempat Wisata Kabupaten Semarang
Berwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan
Seperti diketahui tempat wisata umum di wilayah PPKM Level 2 sudah diperbolehkan buka dan menerima kunjungan. Ketentuannya; kapasitas maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 akan dilakukan uji coba pembukaan. Kapasitas kunjungannya dibatasi dan juga menerapkan protokol kesehatan ketat, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.